• Minggu, 24 September 2023

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp 6,2 Miliar ke Masyarakat Miskin Ekstem di Jambi

- Selasa, 19 September 2023 | 17:34 WIB
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Muhammad Syahrul (Dokumentasi Metrojambi.com)
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Muhammad Syahrul (Dokumentasi Metrojambi.com)


METROJAMBI.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi telah menyalurkan dana sebesar Rp 6,2 miliar kepada penerima manfaat masyarakat miskin ekstrem di Provinsi Jambi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Muhammad Syahrul mengatakan, ini pertama kali diaplikasikan oleh kepala daerah di Indonesia, dengan Pemerintah Provinsi Jambi memberikan program jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat miskin ekstrem melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi dalam program Dumisake.

Syahrul menyebutkan, program ini merupakan kerja sama Pemerintah Provinsi Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi sejak 2022 kemarin, dan telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Baca Juga: Oppo Enco Air3, Headset Nirkabel dengan Baterai yang Tahan Lama, Intip Spesifikasi dan Harganya

Ia menyebutkan, sebanyak 117.150 masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan di desa/kelurahan di Provinsi Jambi telah mendapatkan perlindungan yang pembiayaan kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan.

“Angka penerima manfaat program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) ini bertambah sebanyak 39.050 penerima pada tahun 2023 ini dari sebelumnya 78.100 penerima,” katanya, Selasa (19/9/2023).

Lebih lanjut, Syahrul mengatakan penambahan kuota penerima jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan oleh Gubernur Jambi kepada masyarakat miskin ekstrem berdasarkan data dari hasil musyawarah desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi.

Baca Juga: Cocok Buat Balikin Mood! Motor Listrik Lokal Ini Sekali Gaskeun Tembus Jarak Segini

Hingga saat ini, terdapat 1.562 desa dan kelurahan di Provinsi Jambi yang mendapatkan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diambil 10 persen dari alokasi anggaran Rp100 juta tiap desa/kelurahan.

Terdapat dua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada masyarakat miskin ekstrem ini, yaitu kecelakaan kerja dan kematian.

Syahrul mengapresiasi langkah Gubernur Jambi memperhatikan masyarakat miskin ekstrem untuk dilindungi ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Minta Maaf Atas Pernyataan Soal Piting, Ini Kata Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Adapun manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini, jika mengalami kecelakaan kerja penerima manfaat mendapatkan Rp70 juta, sedangkan bagi mereka yang meninggal dunia, maka akan mendapat santunan Rp42 juta.

Kemudian, bagi ahli waris (anaknya) mendapat beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta untuk dua anak sampai dengan jenjang pendidikan strata satu.

Halaman:

Editor: Ikbal Ferdiyal

Sumber: Antara

Tags

Terkini

X