JAMBI – Anggota Opsnal Tim II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi belum lama ini menangkao Joko Winarto alias Joko (45), tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Joko ditangkap saat berada di rumahnya di RT 16 Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi selatan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Joko, aparat kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa empat paket kecil narkotika jenis ganja, tujuh linting ganja siap hisap, timbangan digital, serta beberapa barang bukti lainnya. Untuk proses lebih lanjut, Joko berserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Jambi.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, saat diperiksa Joko mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Fery Setiawan alias Fery (40), warga RT 16 Kelurahan Beliung, Kecamatan Kotabaru. Bahkan Joko menyebutkan jika Fery akan melakukan transaksi narkoba.
Keterangan Joko tersebut langsung ditindaklanjuti. Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, aparat kepolisian berhasil menangkap Fery saat akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Simpang III Sipin.
“Saat dilakukan penangkatan (terhadap Fery, red), berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis ganja, yang disimpan di bawah jok motor,” ujar Sri.
Sementara itu saat dilakukan penggeledahan di rumah Fery, kembali ditemukan dua paket besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam koper warna hitam. Selain itu, juga diamankan tujuh paket ganja kering berukurang sedang, yang diakui Fery merupakan miliknya.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti masih kita amankan untuk proses lebih lanjut. Kasusnya juga masih kita kembangkan,” ujar Sri.