JAMBI - Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi berhasil meringkus Jarkoni (58), penjual kupon judi toto gelap (togel). Dia ditangkap bersama M Kukuh (26), yang merupakan kurir pengantar cek judi togel ke bandar besar.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan belum lama ini, setelah ada informasi dari masyarakat. Disebutkan Sri, penangkapan dilakukan di rumah tersangka Jarkoni di RT 29 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.
"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa uang taruhan togel sebesar Rp 279 ribu, dan 62 lembar kertas rekapan nomor togel," ujarnya.
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu Jarkoni, salah seorang tersangka mengaku sudah kali keduanya dia tertangkap oleh pihak kepolisian karena menjual judi togel. "Dulu pernah ditangkap juga karena togel, dan masuk penjara selama 8 bulan," kata Jarkoni.
Pekerjaan ini sudah dijalaninya selama satu tahun belakangan. Diakuinya menjual togel untuk menambah penghasilan untuk kebutuhan keluarga, serta uang sekolah anak.
"Dari setiap pembelian dapat keuntungan 25 persen, tapi setor ke bandar 10 persen jadi dapat bersih cuma 15 persen," tutupnya.