• Kamis, 28 September 2023

Sebelum Kabur, Pelaku Pencurian Ancam Korban

- Selasa, 4 Agustus 2015 | 13:43 WIB
Pelaku pencurian yang diamankan Polresta Jambi
Pelaku pencurian yang diamankan Polresta Jambi

JAMBI - Renomadi alias Reno (18), diamankan anggota Unti Buser Satreskrim Polresta Jambi, setelah melakukan pencurian di toko pakaian milik Hendri (50), di Jalan Pattimura, RT 34 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru.

Kasat Reskrim Polresta, AKP Yudha Pranata, pencurian tersebut terjadi Minggu (2/8) malam lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Reno masuk ke toko milik korban yang berinisial Z.

"Perbuatan kedua pelaku diketahui oleh korban. Namun pelaku sempat mengancam korban sebelum kabur," ujar Yudha, Selasa (4/8).

Namun tidak lama setelah kejadian, Reno berhasil ditangkap oleh anggota Unit Buser Satrekrim Polresta Jambi yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi kejadian. "Tim Buser langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan berhasil menangkap tersangka Reno, sementara temannya masih DPO," jelas Yudha.

Dari tangan Reno polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel celana jeans merk X- Flat dan satu stel jaket. Sementara barang buki lain berhasil di bawa kabur oleh tersangka lainnya.

"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Administrator

Terkini

Pemprov Jambi Apresiasi Roadshow Bus KPK

Rabu, 27 September 2023 | 15:55 WIB
X