JAMBI – AS, warga Kelurahan Pall V, Kecamatan Kotabaru, dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Jambi. AS dilaporkan karena diduga menjadikan anak tirinya, MFA (11), menjadi budak dengan memaksa berjualan koran.
“Ipar aku (AS, red) selalu mengantar keponakan aku (MFA, red) Sambil membawa sejumlah koran. Karena curiga, aku ikuti. Rupanya keponakan aku disuruh jualan koran di simpang lampu merah Kotabaru,” ujar F, yang merupakan bibi MFA, kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/12).
F menambahkan, ia sempat mengintrogasi keponakannya tersebut, yang akhirnya mengaku dipaksa AS untuk berjualan koran. Setiap harinya, kata F, ada 30 eksemplar koran yang harus dijual oleh MFA, dan hasil penjualannya kemudian diserahkan ke AS.
Yang cukup mengagetkan, uang yang diperoleh MFA dari berjualan koran dijadikan AS untuk membayar cicilan motor Honda CB 150 R miliknya. Selain itu, AS juga diketahui membeli handphone yang diduga uangnya dari hasil MFA berjualan koran.
“Anak sekecil itu disuruh jualan koran, mana tega aku melihatnya. Apalagi pulang sampai malam,” tandasnya.