JAMBI – AS, warga Kelurahan Pall V, Kecamatan Kotabaru, dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Jambi. AS dilaporkan karena diduga menjadikan anak tirinya, MFA (11), menjadi budak dengan memaksa berjualan koran.
Saat dikonfirmasi, MFA mengaku sudah diperbudak oleh ayah tirinya sejak satu tahun lalu. Murid kelas V Sekolah Dasar (SD) ini mengaku setelah pulang dari sekolah, harus berjualan koran. MFA menyebutkan, ia berjualan koran mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
“Kadang-kadang (pulang sekolah, red) dak sempat makan, langsung jualan koran,” ungkap MFA.
Dalam sehari, lanjut MFA, ia ditargetkan untuk menyetorkan uang sebesar Rp 120 ribu kepada AS. “Jika tidak sampai target, kena pukul dan ditendang ayah (AS, red),” bebernya.
MFA juga mengaku jika AS dan ibu kandungnya setiap hari hanya di rumah, tidak bekerja. Bahkan MFA menyebut adik kandungnya juga ikut menjadi korban perbudakan.