JAMBI – AS, warga Kelurahan Pall V, Kecamatan Kotabaru, dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Jambi. AS dilaporkan karena diduga menjadikan anak tirinya, MFA (11), menjadi budak dengan memaksa berjualan koran.
Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Jambi, Nety Herawati, saat dikonfirmasi mengatakan laporan tersebut saat ini tengah diselidiki. Dalam waktu dekat, kata Nety, pihaknya juga akan melakukan tes psikologi terhadap MFA.
Jika nantinya dari hasil pemeriksaan terbukti korban mengalami gangguan psikolog gara-gara perbudakan tersebut, lanjut Nety, maka kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan pengusutan lebih lanjut.
“Anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan, karena dia masih sekolah. Dan ini dipekerjakan dari sepulang sekolah hingga larut malam," ujar Nety.
“Besok dua orang pendamping dari kita akan mengantar korban ke PPA Polresta Jambi," tandasnya.