JAMBI - Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan menyelenggarakan proyek menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2016, diharapkan tidak mendaftarkan tender ke ULP terlebih dahulu. Alasannya, karena APBD Provinsi Jambi saat ini masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Poprianto, mengatakan seluruh SKPD, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dengan anggaran dan proyek yang paling besar, harus menunggu evaluasi selesai, baru melakukan tender. Menurut Popri, belum tentu semua usulan proyek yang diajukan disetujui pusat.
"Sekarang APBD kita sedang di Kemendagri, sedang diverifikasi. Jadi jangan lakukan tender dulu. Kalau ada yang tidak disetujui pusat, namun sudah tender, kan masalah nanti," ujarnya.
Ditambahkannya, hasil verifikasi dari Kemendagri diperkirakan turun dalam satu atau dua minggu ke depan. Namun bisa saja lebih lama mengingat semua daerah di Indonesia sedang diverifikasi APBD 2016 nya.
"Karena akhir tahun dan seluruh Indonesia, mungkin saja awal tahun baru turun," tandasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskap, mengatakan saat ini APBD memang dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, telah terjadi perubahan yang signifikan pada pendapatan Provinsi Jambi. Ini akibat pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pusat sebesar Rp 139 Miliar. Kemudian juga terjadi pengurangan dana insentif desa sebesar Rp 5 Miliar. "Tentunya ini meleset dari asumsi APBD kita semula. Dan nanti harus ada penyesuaian," ujarnya.