Empat Daerah di Jambi Masuk Kategori Tidak Patuh

- Jumat, 18 Desember 2015 | 14:39 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Taufik Yasak
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Taufik Yasak

JAMBI - Ombudsman Republik Indonesia memberikan penghargaan Kepatuhan Pemerintah Daerah Tahun 2015. Untuk Provinsi Jambi, ada empat Pemerintah Daerah yang menjadi sampling observasi kepatuhan, yakni Pemprov Jambi, Pemkot Jambi, Pemkab Muaro Jambi, dan Pemkab Kerinci.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Taufik Yasak, mengatakan ada empat daerah yang dikategorikan zona merah di Jambi. Menurut Ombudsman RI, empat daerah tersebut masih pada zona merah (tidak patuh) dari 15 SKPD Provinsi Jambi, dan 10 SKPD kabupaten/kota, yang diambil sebagai survey observasi.

Namun dari keempat SKPD, tersebut tidak semua SKPD yang berada di Zona Merah, seperti Dinas Dukcapil Kota Jambi mendapatkan Zona Hijau. "Pada Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan zona hijau adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu," kata Taufik. Ditambahkannya, bagi SKPD yang mendapatkan zona hijau akan diberikan penghargaan kepatuhan oleh Ombudsman RI. "Saya berharap dapat menjadi contoh bagi SKPD-SKPD lainnya se-Provinsi Jambi," ujarnya.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, Pj Gubernur, Walikota, dan Bupati harus membuat teguran bagi yang belum patuh terhadap Undang-Undang 25/2009 tentang Pelayanan Publik.  Diharapkan pula tahun 2016 mendatang, khusus pemerintah daerah se-Provinsi Jambi, sudah berada di zona hijau. "Apalagi antara Ombudsman RI Jambi dengan pemerintah daerah sudah melakukan MoU," ujarnya. Sementara itu, disebutkan Taufik, secara berurutan, Provinsi Jambi hanya mampu berada di urutan ke-26 se- Indonesia.

Pemenuhan standar pelayanan publik masih di bawah 30 persen, hanya pada angka 28,12 persen saja. Kota Jambi berada di urutan ke-31 se-Indonesia. "Pemenuhan standar pelayanan publik masih di bawah 50 persen, hanya pada angka 44 persen saja," bebernya. Dilanjutkan Kabupaten Kerinci berada di urutan ke-33 se-Indonesia. Pemenuhan standar pelayanan publik masih di bawah 40 persen, hanya pada angka 36,03 persen saja.Sementara Kabupaten Muaro Jambi berada di urutan ke-18 se-Indonesia. Pemenuhan standar pelayanan publik masih di bawah 50 persen, hanya pada angka 48,70 persen saja.  

Editor: Administrator

Terkini