JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Selasa (26/1) kemarin mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kedua tersangka adalah Dedi Aman Negoro lias Dedi GAM dan Yogi Panulu.
Dari penangkapan keduanya diamankan barang bukti 8 paket besar ganja kering dengan berat lebih kurang 8 kg. Selain itu juga diamankan 1 bungkus plastik sedang yang sudah diracik dan 11 paket kecil siap edar.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Marlian Anshori, dua tersangka diringkus di bedeng kontrakan Dedi yang berlokasi di Gang Pembina, RT 06 Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru.
"Awalnya kita dapat laporan dari warga kalau di rumah tersangka Dedi sering dilakukan transaksi narkoba. Kita lantas melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Marlian, Rabu (27/1).
Marlian menyebutkan, Dedi merupakan bandar dan juga residivis kasus narkoba. Sementara itu Yogi merupakan seorang pengedar.
"Pengakuan tersangka sebelumnya ada 10 paket besar, namun sebagian sudah diedarkannya di Kabupaten Muaro Jambi, " bebernya.
Lebih lanjut Marlian mengatakan, pihaknya terpaksa melumpuhkan kedua tersangka dengan tembakan karena berupaya kabur saat akan dilakukan penangkapan.
"Hasil pemeriksaan sementara, barang harap ini berasal dari Aceh," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.