JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (4/1/2018), kembali mengagendakan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Data yang diperoleh metrojambi.com, hari ini ada 5 saksi yang diagendakan akan diperiksa. Salah seorang diantaranya adalah Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI, mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi.
Saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa adalah Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Tadjuddin Hasan, serta Ryan yang merupakan Kasubbag Perbebdaharaan di Bakeuda Provinsi Jambi. Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka SAI.
Satu orang saksi lainnya adalah ARN, yang akan diperiksa untuk tersangka SPO. ARN sendiri merupakan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi yang dalam kasus ini juga berstatus sebagai tersangka.
Sementara itu Jumat (5/1/2018) besok, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola. Zola sendiri kepada wartawan mengaku telah merima surat panggilan dari KPK untuk pemeriksaan besok.
"Saya akan hadir besok. Karena ini merupakan proses hukum, jadi kita harus hormati," kata Zola kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).
Zola juga memastikan jika pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK tidak akan mengganggu persiapan acara HUT Jambi ke 61, Sabtu (6/1/2018). Dikatakan Zola, acara HUT Jambi akan tetap berjalan sebagaimana yang telah diagendakan.
"Tidak akan menganggu acara HUT Jambi, karena kemarin sudah rapat dan saya juga sudah turun langsung melihat salah satu tempat persiapan acara. Dan saya akan terus memantau karena nanti pusat acara ada dilapangan kantor gubernur," pungkasnya.