• Kamis, 28 September 2023

Celah Masuk TKA Ilegal Dipersempit

- Minggu, 8 Juli 2018 | 20:33 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAMBI - Gerak-gerik tenaga kerja asing terus ditelisik oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi. Hal ini dikarenakan masih terdapat kelemahan dalam hal pengawasan TKA.

Cikmas Hadisalasa, Kabid Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Produktifitas (P3TKP) Disnakertrans Provinsi Jambi menyebut pengawasan akan semakin intens dilakukan. Ini karena sebelumnya hanya ada pengawasan terhadap orang asing yang terlalu umum.

"Kita akan membuat pengawasan TKA asing, untuk lebih mengkhususkan perhatian kepada penggunaan TKA oleh perusahaan pengguna jasa asing ini," katanya, Minggu (8/7).

Untuk di Jambi sendiri setidaknya ada 177 TKA legal yang terdapat pada 43 perusahaan di Provinsi Jambi. TKA tersebut mayoritas berasal Tiongkok. Lalu diikuti dari Malaysia, Pakistan, Jepang, dan India.

Dari pendataan Disnakertrans, para TKA tersebut bekerja pada dua sektor yakni sektor pertambangan dan perkebunan. Mereka banyak terdapat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Sedangkan untuk Kota Jambi hanya dijadikan perlintasan kedatangan oleh TKA asing.

Untuk regulasi TKA, kata dia, tidak bisa masuk kedalam berbagai jabatan. Prosedurnya pun bertingkat, pertama untuk izin saat awal kedatangan berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI . Kemudian untuk perpanjangan masa kontrak berada di bawah kewenangan Disnakertrans provinsi.

“Hanya pada jabatan tertentu, seperti ahli mesin yang tidak kita kuasai dan lainnnya,” ucapnya.

Mengenai cara masuknya TKA, Cikmas menyebut perusahaan mengajukan izin rencana penggunaan TKA ke dinas, detilnya jabatan. Selanjutnya mengajukan nama-nama TKA. Setelah itu Disnaker menotifikasi ke imigrasi setelah itu baru bisa masuk .

"Jadi sudah kita ketahui orang asing masuk sebagai TKA atau hanya sebagai pengunjung," katanya.

Lanjutnya, nanti di bandara TKA juga akan  diminta menunjukkan dokumen, sebagai syarat pembuatan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di bandara. "Sangat sulit TKA  ilegal masuk karena dari negara sudah teridentifikasi," sebutnya.

Mengenai adanya TKA yang menggunakan paspor pengunjung menjadi TKA , Cikmas menyebut itu di luar pengawasan pihaknya. Tetapi untuk mengatasi itu akan dibentuk tim pengawasan terpadu TKA.

Ditegaskan Cikmas, jika orang asing melanggar ketentuan izin tinggal oleh imigrasi nantinya akan dilakukan deportasi. Sementara untuk perusahaan yang mempekerjakan TKA Ilegal tersebut akan ditindak melalui jalur hukum oleh Disnakertrans Provinsi Jambi.

"Karena dalam perundang-undangan setiap perusahaan wajib memiliki izin tertulis," paparnya.

Lebih jauh, Cikmas menyebut dalam dokumen kelengkapan TKA tersebut dicantumkan keahliannya sesuai jabatannya. Ahli pendamping juga dilibatkan dalam TKA ini, seperti jika dia ahli mesin paling tidak tenaga pendamping pekerja lokal tamatan SMK serta   tidak dibolehkan pendamping di luar keahlian si TKA tersebut.

Cikmas menekankan dalam penggunaan TKA, perusahaan pemakai jasa TKA wajib menggunakan ahli pendamping dalam rangka alih tekhnologi. "Nantinya keuntungan untuk kita dalam transfer ilmu," tuturnya.

Untuk  TKA Ilegal  di Provinsi Jambi, dikatakan Cikmas hingga saat ini pihaknya belum menemukan. Namun ke depan dirinya menyebut akan melakukan pengawasan lebih intens mengenai jasa asing ini. Dikarenakan sebelumnya hanya ada pengawasan orang asing bukannya pengawasan TKA ilegal secara langsung.

"Memang ada isu sebelumnya, tapi setelah kita cek semua dokumen dan kelengkapannya lengkap," katanya. Dan tim pengawasan TKA ini Nantinya akan beranggotakan Disnakertras, Kesbangpol, Imigrasi, dan Kanwil Kemenkumham," pungkasnya.

Editor: redaktur

Terkini

Pemprov Jambi Apresiasi Roadshow Bus KPK

Rabu, 27 September 2023 | 15:55 WIB
X