Sertifikasi Vaksin Bukan Syarat Urus Administrasi Kependudukan

- Kamis, 29 Juli 2021 | 10:59 WIB
Nirwan, Kepala Dukcapil Kota Jambi
Nirwan, Kepala Dukcapil Kota Jambi

JAMBI-  Ditengah upaya pemerintah melaksanakan vaksin Covid bagi warga, menyeruak isu mengenai sertifikat vaksin sebagai persyaratan untuk berbagai urusan.

Nirwan, Kepala Dukcapil Kota Jambi ketika dikonfirmasi apakah sertifikat vaksin merupakan syarat untuk mengurus administrasi kependudukan? Dia membantah dan mengatakan bahwa untuk di Kota Jambi belum ada syarat yang demikian.

\"Kita tidak ada syarat itu, tidak ada persyaratan  sertifikasi vaksin untuk persyaratan ngurus dokumen Dukcapil,\" tegasnya.

Baca juga : Pemerintah Telah Amankan 440 Juta Dosis Vaksin

Dikatakannya, bahwa syarat vaksinasi sejauh ini masih untuk syarat perjalanan seseorang. \"Kemungkinan daerah lain mungkin yang pakai syarat seperti itu, untuk di Kota Jambi belum ada instruksi baik dari Walikota ataupun Mendagri,\" ujarnya.

Kemudian dikatakan, jika ada yang mengatakan bahwa mengurus dokumen di Dukcapil Kota Jambi harus menunjukan sertifikasi vaksinasi itu hoax.

Sebelumnya status sosial media salah satu anggota DPR RI Perwakilan Jambi Sofyan Ali menjadi sorotan lantaran ia menuliskan bahwa untuk pembuatan KTP harus menggunakan syarat sertifikasi vaksinasi dan syarat vaksinasi harus menggunakan KTP. 

Editor: Administrator

Terkini

Kunjungi SFA, Ini Pesan yang Disampaikan KPAI

Jumat, 9 Juni 2023 | 11:59 WIB

BMKG : Prakiraan Cuaca di Kota Jambi Hari ini

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:59 WIB