JAMBI - Api masih berkobar mengeluarkan asap hitam tebal di kawasan konsesi PT Agronusa Alam Lestari (AAS), Minggu (26/9). Tim Badan Pencegahan Bencana Daerah Provinsi Jambi sudah mencoba melakukan pemadaman, tetapi belum berhasil.
“Api di sumur masih berkobar. Dua hari lalu (Jumat, 24/9) tim Pertamina sudah meninjau lokasi,” ujar Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah, Minggu (26/9).
Katanya, peninjauan dilakukan untuk mempersiapkan operasi pemadaman api pada sumur yang dibor secara ilegal tersebut.
Sumur minyak ilegal di areal PT AAS terbakar pada Sabtu (18/9), sekitar pukul 05.45 WIB. Lokasinya di kawasan Km 51, dekat perbatasan dengan konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki).
Akibat kebakaran itu, seorang pekerja dilaporkan mengalami luka bakar serius, yakni Hasanudin (41), warga asal Pringsewu, Lampung. Sempat dilarikan ke RSUD Sungaibahar dengan kondisi luka bakar 80, belakangan dia dirawat di RS Bhayangkara Jambi.
Seorang oknum polisi, berinisial Dr, diamankan karena diduga berperan sebagai pemodal bisnis ilegal di kawasan tersebut. Sementara seorang lainnya berinisial UJ, diduga rekan Dr, kabur usai kejadian.
Bachyuni menjelaskan, pasca ledakan dan kebakaran, tim pemadam dari BPBD, TNI, Polri dan lainnya berhasil memadamkan api yang membakar penampung dan kawasan hutan di sekitarnya. Sementara untuk memadamkan kobaran api pada sumur minyak memerlukan keahlian khusus.
Karena itu, mereka berkoordinasi dengan Pertamina dan SKK Migas yang memiliki peralatan pemadam lengkap untuk kondisi seperti itu.
Menurut Bachyuni, untuk mendatangkan tim Pertamina dan SKK Migas, pihaknya sudah membuat akses jalan menuju lokasi. “Rencananya simulasi pemadaman bersama SKK Migas dilakukan besok (hari ini, red),” tambah Bachyuni.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyorot masih maraknya illegal drilling di Provinsi Jambi. Menurutnya, illegal drilling merupakan masalah serius dan karena itu Pemrov Jambi tidak bisa menutup mata.
“Pemprov juga tidak bisa menutup mata. Kalau dibiarkan akan berlarut- larut,” ujar dia, Minggu (26/9).
Edi mengapresiasi Polda Jambi yang telah menetapkan satu oknum anggota Polri sebagai tersangka illegal drilling di PT AAS. “Kita dukung langkah Polri untuk mengusut itu,” katanya.
Edi menyarankan, ada baiknya ke depan tambang-tambang tersebut dilegalkan. “Kita sedang mencari celah hukumnya. Dirjen Minerba sudah ke Jambi dan kita telah mengusulkan menjadi tambang rakyat, sehingga bisa lebih lengkap teknologinya, dan lebih ramah lingkungan,” sebutnya.
Ditanya apa yang harus dilakukan Pemprov untuk menangani persoalan illegal drilling, Edi menyatakan harus ada rapat terintegrasi.
Gubernur Jambi Al Haris menyebutkan bahwa Pemprov telah menemui Dirjen Migas terkait wacana melegalkan sumur minyak rakyat di Sumsel dan Jambi. “Dirjen sudah sepakat merevisi UU agar Sumatera Selatan dan Jambi diberikan izin,” ujarnya.
Katanya, dengan revisi dia berharap sumur-sumur minyak di Jambi boleh dikelola oleh BUMD atau KUD. “(Pembahasan revisi UU Minerba) sedang jalan. Saya akan cek besok apakah sudah diteken oleh Pak Menteri,” katanya.