• Minggu, 24 September 2023

Tidak Terdeteksi Gas H2S dari Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Bajubang

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 21:19 WIB

 JAMBI - Tim teknis dari Pertamina yang melakukan survei ke lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi pada beberapa waktu lalu menyebutkan, sumber semburan terdiri dari dua titik berdekatan.

Saat dilakukan survey ke lapangan, tidak terdeteksi gas H2S yang berbahaya pada sumur illegal drilling tersebut.

Hasil survey kebakaran sumur ilegal tersebut diungkapkan tim ahli pada rapat koordinasi melalui zoom meeting yang dihadiri Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Forkopimda Kabupaten Batanghari yakni Asisten Ekonomi, Kapolres, Dandim dan jajaran, Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, Kepala BPBD, SKK Migas Sumbagsel dan Pertamina Jambi, Jumat (1/10).

"Pada rapat koordinasi itu juga sekaligus dibahas tentang rencana tindaklanjut dari hasil survey oleh tim teknis Pertamina yang turun ke lokasi kebakaran sumur ilegal yang berada di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

"Dari kegiatan rapat koordinasi tersebut didapatkan hasil sebagai berikut yakni data yang diperoleh menunjukkan bahwa api semakin mengecil dan tidak terdeteksi gas H2S yang sebelumnya sangat dikhawatirkan," kata Sigit menambahkan.

Kemudian untuk melakukan pemadaman api yang masih membakar lokasi sumur tersebut dengan skema killing well kurang ideal karena peralatan atau mobil truk cementing dengan bobot 30 ton diprediksi tidak dapat melalui akses jalan tanah.

Sementara upaya pemadatan telah dilakukan secara maksimal, namun kondisi medan memang sangat menantang ditambah curah hujan yang semakin tinggi. Dengan kondisi tersebut tim pertamina merekomendasikan perlunya dilakukan visual asesmen lebih detil untuk mencari alternatif solusi.

Kemudian persiapan awal untuk visual assessment sudah cukup memadai dengan adanya tiga water pond yang berhasil dibuat tim gabungan dan mesin pompa yang dimiliki Satgas serta landing and dropping zone heli yang juga sudah berhasil disiapkan.

Dalam persiapan simulasi visual assessment dan rencana pemadaman oleh Pertamina diperlukan peralatan utama yaitu mesin pompa dengan kekuatan 500 kpm.

Pompa dengan spesifikasi tersebut belum dimiliki oleh instansi maupun Pertamina. Untuk itu tim gabungan akan mencari informasi guna kesiapannya.

Dalam rapat juga disampaikan adanya payung hukum bagi Tim gabungan yang sedang bekerja yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor175/2021 tentang Tim Koordinasi Penanganan Sumur Liar yang menjadi dasar hukum pelaksanaan upaya penanganan kebakaran sumur ilegal saat ini.

"Diharapkan dengan adanya legalitas dari tim koordinasi ini seluruh pihak memahami tugas dan tanggungjawabnya masing-masing serta siap berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Sigit.

Editor: Administrator

Terkini

X