• Minggu, 24 September 2023

Komisi IV DPRD Panggil Diknas, Minta Selesaikan Kisruh di SMAN 8

- Jumat, 24 Desember 2021 | 14:33 WIB
Ketua Komisi IV M Khairil (baju putih, tengah) di DPRD Provinsi Jambi.
Ketua Komisi IV M Khairil (baju putih, tengah) di DPRD Provinsi Jambi.

JAMBI - Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Jumat (24/12), memanggil para pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait sejumlah persoalan yang mengemuka. Salah satunya adalah soal kisruh penerimaan siswa “siluman” di SMN 8 Kota Jambi.

“Kita panggil semua, Kepala Dinas, Kabid SMA, mantan Plt Kepala Dinas, pengawas SMA, dan Plt Kepala SMAN 8. Kita minta penjelasan satu per satu terkait permasalahan ini,” ujar Ketua Komisi IV M Khairil kepada Metrojambi.com, Jumat (24/12).

Dari hearing tersebut, ujar Khairil, terungkap bahwa kasus ini sudah menjadi temuan pengawas beberapa bulan pasca PPDB. “Jadi sudah ada langkah-langkah pengawas menegur Kepala Sekolah tersebut pada bulan September 2021,” ujar politisi Gerindra ini.

Berdasarkan ketentuan, sekolah bisa menerima siswa melalui PPDB online sebanyak 10 rombongan belajar (rombel), per rombeng 36 siswa. Artinya, daya tampung maksimal 360 siswa.

Nah, pengawas ternyata sudah tahu bahwa SMAN 8 menerima 400 lebih siswa dan sudah mengingatkan kepala sekolahnya. Menurut Khairil, banyak peraturan yang sudah dilangkahi oleh Kepala SMAN 8, seperti peraturan menteri dan Peraturan Gubernur Jambi.

Namun, sepertinya ada pengabaian terhadap masalah ini. “Diknas beralasan dulu terlewatkan karena ada pandemi Covid-19. Kabid SMA harus bertanggung jawab juga terhadap permasalahan ini,” ujar mantan anggota DPRD Sarolangun ini.

Menurut Khairil, kasus ini harus diselesaikan dengan bijak sehingga tidak merugikan masyarakat, terutama para siswa. “Kita minta Diknas selesaikan secepatnya. Anak-anak harus sekolah. Soal apakah harus ke swasta atau bagaimana kita serahkan ke Diknas,” ujar Khairil.

Sebanyak 120 siswa SMAN 8 ternyata diketahui tidak masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena diterima di luar jalur resmi. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adi Putra yang baru beberapa bulan menjabat mencopot Sugiyono dari jabatan kepala SMA tersebut.

Khairil mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan selagi sesuai aturan. Dia juga meminta Kadis Pendidikan memanggil kembali Sugiyono untuk memperjelas masalah ini dan mengungkap indikasi-indikasi pungutan liar dalam penerimaan 120 siswa “siluman” tersebut.

Editor: Administrator

Terkini

X