• Kamis, 28 September 2023

Pemprov Jambi Dorong UKM Lakukan Sertifikasi Halal

- Selasa, 18 Januari 2022 | 16:39 WIB
Gubernur Jambi H Al Haris tengah meninjau pameran produk UMKM dan Koperasi yang digelar Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi
Gubernur Jambi H Al Haris tengah meninjau pameran produk UMKM dan Koperasi yang digelar Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mendorong pelaku UMKM di daerah itu melakukan sertifikasi halal terhadap produk yang di hasilkan.

\"Kita selalu mendorong UMKM untuk melakukan sertifikasi halal, terlebih saat ini biaya sertifikasi halal sudah di pangkas oleh Kementerian Agama,\" kata Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi M Taufik, Selasa (18/1/2022).

Taufik menjelaskan Dinas Koperasi dan UKM memfasilitasi proses sertifikasi halal produk UMKM di Provinsi Jambi. Dimana label halal bagi produk UKM dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa produk UKM baik untuk di konsumsi.

Baik dari segi bahan makanan yang digunakan hingga proses produksi yang dilakukan sudah sesuai standar kelayakan. Serta sertifikasi halal tersebut dapat meningkatkan kualitas produk karena standar produksinya sudah sesuai dengan produk yang aman dan baik untuk di konsumsi.

\"Dinas Koperasi dan UKM memfasilitasi proses sertifikasi halal ke Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), harapannya UKM yang belum memiliki label halal dapat mengurus sertifikasi yang kita fasilitasi dengan bersinergi bersama Kementerian Agama dan MUI,\" kata M Taufik.

Sampai dengan Desember 2021 terdapat 123 UKM di Provinsi Jambi yang sudah memiliki label halal. Dengan rincian 104 UKM Industri Rumah Tangga (Makanan Olahan) DAN 11 UKM Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kemudian empat UKM katering, tiga UKM Pemotongan Ayam dan satu UKM Kosmetik.

Sementara UKM yang belum memiliki label halal dan sudah mengusulkan untuk sertifikasi halal yang di fasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi berjumlah 525 UKM. Yakni 322 UKM industri rumah tangga (makanan olahan), 64 UKM Perdagangan dan 61 UKM di bidang jasa.

Selanjutnya 27 UKM industri obat-obatan, 11 UKM peternakan, 27 UKM AMDK, delapan UKM pertanian dan lima UKM di bidang katering atau resto.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler khusus bagi UMK. Dimana biaya sertifikasi halal tersebut sebelumnya berkisar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, saat ini biaya tersebut sudah di pangkas menjadi Rp 650 ribu.

Editor: Administrator

Terkini

Pemprov Jambi Apresiasi Roadshow Bus KPK

Rabu, 27 September 2023 | 15:55 WIB
X