Gubernur Minta Pemda Beri Sanksi SPBU Nakal

- Rabu, 11 Mei 2022 | 19:48 WIB
Gubernur Jambi Al Haris
Gubernur Jambi Al Haris

 JAMBI - Aturan pelarangan mobil angkutan batubara untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tetap ditegakkan.

Kepada media, Gubernur Jambi Al Haris sebelumnya juga menyampaikan bahwa dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberi sanksi jika kedapatan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang nakal. Dalam artian SPBU yang berani bermain untuk memberikan BBM jenis solat kepada angkutan batubara.

"Yang jelas kalau ada SPBU nakal, kita minta Pemda setempat untuk memberikan sanksi. Karena SPBU terletak di wilayah kabupaten/ kota," kata Al Haris.

Al Haris juga menyampaikan bahwa angkutan batubara diperbolehkan membeli BBM, namun bukan jenis solar. "Ini merupakan tindak lanjut dari perintah pemerintah pusat, dalam hal ini petunjuk Menteti ESDM," ujarnya.

Dikatakannya lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan memantau seluruh SPBU untuk menindak lanjuti perintah dari pada Menteri ESDM.

"Ini akan benar-benar dipantau. Kita khawatir saja masih ada yang bermain di BBM ini. Maka kita perlu mengawasi jika ada hal yang melanggar aturan. Mohon nanti kami diberi kesempatan untuk mengambil tindakan," jelasnya.

Ditanya soal sanksi apa yang diberikan jika kedapatan SPBU nakal, Al Haris menjelaskan hal itu diserahkan kepada Pemda setempat.

Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan bahwa aturan itu berpacu dengan Surat Edaran Menteri ESDM RI nomor 4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penggunaan kendaraam bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara.

"Di dalam SE Menteri ESDM itu tertuang jika Badan usaha tidak mengikuti perintah dari Menteri ESDM maka akan diberi sanksi," katanya.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 191 Tahun 2014
tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP  Nomor 117 Tahun 2021 serta dalam rangka memastikan pemberian subsidi BBM yang tepat sasaran.

Pertama, pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, PKP2B, IUJP, dan IPP, yang selanjutnya disebut badan usaha pertambangan, dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batubara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kepemilikan kendaraan bermotor milik badan usaha pertambangan sendiri atau sewa kepada pihak lain.

Lalu, kedua dalam hal pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, KK, dan PKP2B bekerja sama dengan pemegang IUJP dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batubara, kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batubara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kepemilikan kendaraan bermotor milik pemegang IUJP sendiri atau sewa kepada pihak lain.

Selanjutnya, ketiga badan usaha pertambangan wajib melaporkan TNKB/Nomor Polisi kendaraan bermotor yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud paling lambat 30 hari kalender sejak Surat Edaran diterbitkan.

Terakhir, keempat, badan usaha pertambangan yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Editor: Administrator

Terkini