JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama sejumlah instansi lainnya menggelar latihan sistem pengamanan kota (Sispamkota) di lapangan kantor Gubernur Jambi, Kamis (19/5).
"Pelatihan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan peralatan dan metode penggunaanya. Dari sebagian peralatan yang kita miliki dan kita tampilkan, semuanya bisa berfungsi dengan baik," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo yang menyaksikan langsung kegiatan latihan Sispamkota tersebut.
Ditambahkan Rachmad, kegiatan ini juga digelar dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi dan handal dalam penanganan kontijensi di lapangan. Ia pun memberi nilai sembilan untuk latihan Sispamkota tersebut.
Pada kesempatan itu Rachmad juga meminta kepada masing-masing komandan satuan untuk rutin mengecek peralatan yang sudah dibeli dengan uang rakyat.
"Bilamana ada yang rusak segera diperbaiki. Kalau sudah rusak berat dan umurnya sudah tua, segera dihapus dari aset milik Polri," ujarnya.
Lebih lanjut, Rachmad mengatakan digelarnya latihan Sispamkota bukan berarti Provinsi Jambi dalam keadaan tidak aman. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait dilaksanakannya latihan Sispamkota tersebut.
"Ini merupakan kegiatan yang sudah kita rencanakan sejak lama, sejak bulan puasa lalu. Untuk mengingat kembali teknik-taknis di lapangan dalam pengendalian unjuk rasa. Kemudian dari unjuk rasa yang damai sampai yang anarkis dan membahayakan jiwa raga manusia," terang Rachmad.
Dikatakannya lagi, situasi Jambi secara umum kondusif. Rachmad menegaskan pihaknya melakukan latihan itu hanya untuk sekedar refresing sekaligus bersilaturahmi kepada seluruh Forkompinda pasca melaksanakan Operasi Ketupat, dan juga untuk melatih para bintara- bintara muda yang baru bergabung.
"Kiranya ini terus dipertahankan, kita akan laksanakan lagi beberapa bulan mendatang. Untuk latihan berikutnya akan melibatkan TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Pemadam Kebakaran," ujarnya.
Tahap-tahap yang disampaikan pada saat latihan itu adalah tahap-tahap penggunaan kekuatan yang sudah diatur melalui peraturan Kepala Polisian Republik Indonesia. Nomor 1 tahun 2009 dan penyusunan peraturan Kepolisian tersebut dilakukan bersama-sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Yang ditampilkan tadi sudah sesuai dengan hak asasi manusia. Yang merujuk kepada sebuah konfensi Internasional yakni prinsip- prinsip dasar penggunan kekuatan dan senjata api," kata Rachmad.
Diketahui, senjata api yang digunakan pun juga tidak senjata api yang menggunakan peluru tajam. "Senjata api yang digunakan tadi, menggunakan senjata api peluru karet, yang tidak mematikan namun hanya melumpuhkan. Saya ucapkan terima kasih kepada direktur latihan dan seluruh peserta latihan, dan saya apresiasi setinggi-tingginya atas keikhlasan dan keseriusan dalam melaksanakan latihan ini," tandasnya.