JAMBI – Gerbong mutasi dan promosi jabatan di tubuh kejaksaan kembali bergerak. Berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-515/C/08/2022, ada 204 jabatan yang diganti atau dipromosikan.
Termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungaipenuh, Ristopo Sumedi. Ristopo dimutasi ke Jawa Timur dengan jabatan baru sebagai Kajari Lumajang.
Baca juga : Alumni Unja Ditunjuk Jadi Kajati Sumsel
Jabatan yang ditinggalkannya diganti oleh Antonius Despinola, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Kejaksana Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya.
Surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan structural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI ini di ditetapkan di Jakarta 8 Agustus 2022 ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Sugeng Rukmono.
Untuk diketahui, Anton Despinola bukan orang asing di Jambi. Dia merupakan putra Kumun, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungaipenuh.
Baca juga : Mantan Aspidsus Jabat Kajati Jambi
Sebelum menjadi Kajari, Anton juga pernah memegang jabatan sebagai Kasi Intel di Kajari Bangko dan Kota Jambi.
Selain itu, Kosasih yang menjabat Koordinator pada Kejati Jambi promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya di Puruk Cahu, Kalimantan Tengah.
Sebagai penggantinya adalah Teuku Luftansya Adhyaksa Putra yang sebelumnya menjabat Kasubbid Perencanaan pada Badiklat Kejaksaan RI.
Selanjutnya Andre Kasi Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Kejati Jambi juga promosi menjadi Koordinator di Kejati Bali di Kota Denpasar.