JAMBI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melakukan rekayasa lalu lintas guna menghindari terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada jam-jam sibuk.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol. Dhafi mengatakan, pengalihan arus lalu lintas dilakukan pada saat jam sibuk kerja dan sekolah.
Dhafi menyebutkan, angkutan barang dilarang dari arah Kota Jambi menuju Kabupaten Batanghari dilarang melewati kawasan Mendalo, Kabupaten Muarojambi pada pukul 06.00-09.00 WIB, dan pukul 15.00-18.00 WIB.
"Nantinya angkutan barang akan dialihkan melalui Tempino," kata Dhafi, Kamis (29/9/2022).
Sementara itu, angkutan barang dari arah Batanghari menuju Kota Janbi tidak diperbolehkan melewati kawasan Mendalo pada pukul 18.00-21.00 WIB, dan akan dialihkan melewati Tempino.
"Pengalihan arus lalu lintas ini berlaku untuk semua truk angkutan, baik yang bermuatan ataupun kosong. Kecuali trailer karena masih ada beberapa titik jalan yang tidak bisa dilewati trailer," ujar Dhafi.
Dengan adanya rekayasa lalu lintas ini, Dhafi berharap dapat mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan Mendalo, hingga kemacetan dan laka lantas bisa diminimalisir.
Lebih lanjut, Dhafi mengatakan pengalihan arus lalu lintas ini mulai berlaku Senin (3/10/2022) pekan depan. Nantinya, kata Dhafi, akan ada personel yang diterjunkan untuk melakukan pengaturan.
Kemudian, Ditlantas Polda Jambi melalui Satlantas Polres setempat juga akan memasang spanduk imbauan untuk para pengendara serta melengkapi sarana dan prasarana di lapangan.
Dhafi mengimbau para sopir angkutan barang yang tetap ingin melintas melewati Mendalo pada saat jam rekayasa arus lalu lintas diberlakukan sebaiknya untuk menunggu di kantong parkir di sekitaran wilayah Simpang Rimbo.
"Pada jam yang sama saat dialihkan ke arah Tempino, para sopir sebaiknya berhenti di kantong parkir. Setelah jam yang telah ditentukan habis baru boleh lewat," pungkasnya.