JAMBI - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi hari ini, Rabu (12/10/2022), sudah mulai melayani pembuatan paspor biasa masa berlaku 10 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi, Bisri mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 untuk mengimplementasikan masa berlaku paspor paling lama 10 tahun.
Hal ini sesuai dengan arahan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Prof. Widodo Ekatjahjana bahwa implementasi masa berlaku paspor tersebut dilaksanakan di seluruh kantor imigrasi dan perwakilan RI di luar negeri serentak per tanggal 12 Oktober 2022.
"Sudah mulai kita laksanakan dan melakukan pemantauan langsung terhadap implementasi dari pelaksanaan masa berlaku paspor paling lama 10 tahun ini," kata Bisri.
Dikatakannya lagi, implementasi massal berlaku paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi berjalan dengan baik tanpa adanya suatu permasalahan. "Mulai saat ini masyarakat Jambi akan mendapatkan masa berlaku paspor selama 10 tahun," ujarnya.
Bisri menambahkan, saat ini sebanyak 65 orang warga Jambi yang telah mendapatkan paspor masa berlaku 10 tahun. Baik baru ataupun perpanjangan paspor.
Menurut Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa paspor biasa baik elektronik maupun non elektronik dengan masa berlaku selama 10 tahun diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sedangkan untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun masa berlaku paspor masih tetap 5 tahun.
Masyarakat masih akan membayar biaya PNBP yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp 350.000 untuk Paspor Biasa Non-Elektronik dan Rp 650.000 untuk Paspor Biasa Elektronik.
"Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian," kata Bisri.
Untuk diketahui, permohonan pembuatan paspor dan perpanjangan paspor hingga September 2022 mencapai 14.125 paspor, sedangkan dimasa pandemi covid 19 selama tahun 2021 hanya mencapai 2.973 paspor, dan tahun 2020 hanya sebanyak 2.069 permohonan paspor.