JAMBI - Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi turut menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum perawat terhadap mahasiswi kedokteran yang tengah magang di RSUD Mattaher Jambi.
Ketua LSMM Ados Sianturi dalam keterangan resminya, Jumat (2/12/2022), menilai penanganan kasus ini terlalu lama.
"Pelecehan seksual ini bukan persoalan kecil, ini persoalan besar. Kurang lebih satu bulan kasus ini bergulir, akan tetapi masih dalam status proses," kata Ados.
Ia juga menyayangkan peristiwa tersebut terjadi di tempat pelayanan publik yang seharusnya menjamin kenyamanan dan keamanan di dalamnya.
"Kami sangat menyayangkan peristiwa seperti ini terjadi di RSUD Raden Mattaher yang merupakan tempat pelayanan publik. Seharusnya tempat-tempat seperti itu harus mampu menjamin kenyamanan dan keamanan di dalamnya," tegas Ados.
Lebih lanjut, Ados mengatakan pihaknya berharap kepolisian beserta pemerintah lebih serius untuk menyelesaikan perkara ini.
"Pihak kepolisian dan seluruh instansi terkait harus lebih serius menyelesaikan perkara ini dan tentunya harus berorientasi pada hak-hak korban," kata Ados.
Ados juga meminta korban harus benar-benar dilindungi, diberikan pemulihan dan haknya diberikan, karena sekarang korban pelecehan seksual sudah memiliki payung hukum yaitu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kasus pelecehan seksual ini sangat merugikan korban secara fisik dan psikis. Bahkan berpotensi besar mempengaruhi kehidupan sosial korban. Pelaku harus dihukum dengan UU TPKS," teasnya.
Ia menjelaskan UU TPKS lebih komprehensif dalam upaya penanganan, pemulihan dan pemenuhan hak korban.UU TPKS menjamin hak atas pemulihan baik fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya serta restitusi.
Pemulihan dilakukan sebelum, selama dan setelah proses peradilan. Di antaranya berupa penyediaan layanan kesehatan pemulihan fisik, penguatan psikologis korban, pemberian informasi tentang hak korban dan proses peradilan, penyediaan tempat tinggal yang layak dan aman serta pendampingan hukum.
Ados mengatakan, LSMM Jambi berharap kasus ini segera diusut tuntas dengan mengutamakan pemenuhan hak-hak korban.
"Kasus ini harus di usut tuntas dengan mengutamakan hak - hak korban dan pelaku harus dihukum berat. Karena sesuai UU TPKS, apabila tenaga profesional seperti tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi pelindung melakukan pelecehan ia akan dihukum lebih berat," jelasnya.
"Dalam pasal 15 (1), Nakes akan ditambahi 1/3 tahun dari pidana awal yang ada pada pasal 5,6,8, sampai dengan pasal 14 apabila pelakunya tenaga profesional seperti perawat ini, misalnya yang pidananya 12 tahun harus ditambah 4 sama menjadi 16 tahun. Semoga pelaku dihukum sesuai itu," tutup Ados.