Cuti Bersama Hanya Satu Hari, Sudirman Ingatkan ASN Tidak Menambah Libur

- Rabu, 18 Januari 2023 | 19:33 WIB
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman

JAMBI - Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat edaran terkait cuti atau libur bersama Hari Raya Imlek tahun 2023. Curi bersama ditetapkan pada 23 Januari 2023.

Surat edaran itu dikeluarkan merujuk pada Keputusan Presiden serta surat keputusan bersama (SKB) tiba menteri (menteri Agama, menteri Ketenagakerjaan, dan menteri PAN-RB).

"22 Januari kan Imlek dan tanggal 23 Januari cuti bersama. Itu sudah keputusan presiden dan keputusan tiga menteri, kita (pemerintah provinsi, red) hanya menegaskan saja," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, Rabu (18/1).

Ditambahkannya, cuti bersama tersebut juga memotong cuti harian bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. "Itu juga memotong cuti harian bagi ASN, karena sudah dinyatakan hari cuti bersama," ujarnya.

Sudirman juga menegaskan jika cuti bersama Hari Raya Imlek 2023 hari satu hari. "Jangan menambah libur. 24 Januari harus masuk seperti biasa," tegasnya.

Lebih lanjut, Sudirman berpesan kepada ASN yang akan berlibur untuk tetap menjaga protokol kesehatan. "Tetap menggunakan masker agar menjaga dan mengantisipasi lonjakan Covid," tutupnya.

Editor: Administrator

Terkini

Pemkot Jambi Bantah PT RPSL Salahi Tata Ruang

Rabu, 7 Juni 2023 | 08:37 WIB