Truk Batubara Nekat Masuk Kota akan Didenda Rp 50 Juta

- Rabu, 25 Januari 2023 | 20:08 WIB

JAMBI - Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas menyikapi adanya sejumlah truk angkutan batubara yang nekat melintasi jalan dalam kota.

Nantinya, sopir truk batubara yang nekat melintasi jalan dalam Kota Jambi akan dijatuhi sanksi kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar Pemerintah Kota Jambi bersama TNI-Polri dan pihak terkait lainnya, Rabu (25/1/2023).

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menyampaikan truk batubara yang membawa muatan atau dalam keadaan kosong tidak boleh melintasi jalan dalam kota.

Fasha menyebutkan, truk batubara hanya beleh melintas jalan yang telah ditentukan, yakni jalan nasional, Jalan Lingkar Barat, dan Jalan Lingkar Selatan.

Jika hal tersebut dilanggar maka akan diberikan sanksi dengan melaksanakan amanah Perda No 4 tahun 2017.

"Sanksi maksimal kurungan badan enam bulan atau denda Rp 50 juta. Denda tilang akumulatif bagi denda angkutan kosong," kata Fasha.

Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan data tindakan angkutan batubara yang melanggar aturan selama 2022 yakni tilang masuk kota sebanyak 160 kendaraan, melanggar muatan sebanyak 137 kendaraan, melanggar jam operasional sebanyak 130 kendaraan, tidak punya sim 101 kendaraan, serta tidak miliki STNK sebanyak 108 kendaraan.

"Jadi total 660 penindakan," ujarnya.

Kemudian, pada 2023 dikatakan ada total 50 kendaraan yang melanggar aturan. "Ada yang masuk kota, melebihi batasan muatan, melanggar jam operasional, tidal punya SIM dan STN serta KIR," tandasnya.

Editor: Administrator

Terkini

Jambi Dapat Tambahan Kuota Haji 161 Orang

Jumat, 2 Juni 2023 | 13:54 WIB

5 Pantangan bagi Orang Rimba saat Hamil

Kamis, 1 Juni 2023 | 13:57 WIB