Langgar Jam Operasional, Lima Angkutan Batubara Dikandangkan

- Senin, 30 Januari 2023 | 12:10 WIB
Anggota Satlantas Polresta Jambi amankan mobil truk angkutan batubara yang langgar jam operasional/ Metrojambi.com/ Ist
Anggota Satlantas Polresta Jambi amankan mobil truk angkutan batubara yang langgar jam operasional/ Metrojambi.com/ Ist

JAMBI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi kandangkan lima unit mobil truk angkutan batubara yang membandel melanggar jam operasional.

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan, tiga kendaraan angkutan batubara dikawal oleh petugas menuju ke Polresta saat didapati melanggar jam operasional.

"Selain tiga unit mobil truk angkutan batubara, pada pagi ini didapati dua angkutan batubara yang di kandangkan juga. Jadi total ada lima kendaraan yang dikandangkan," ujarnya, Senin (30/1).

Angkutan batubara yang melanggar itu, kata Aulia, dikenakan sanksi berupa tilang melanggar Pasal 305 UU LLAJ tentang melanggar rambu- rambu (larangan jam operasional) melintas sebelum waktunya.

Kata Aulia, mobil truk angkutan batubara yang dikandangkan itu ditangani oleh Polresta Jambi, dan truk itu diamankan melalui pos penyekatan di Paal 10.

"Angkutan batubara diamankan pada pukul 19.00 WIB. Karena angkutan batubara tidak boleh melintas dibawah pukul 21.00 WIB," terangnya.

Ia menyampaikan, angkutan batubara yang didapati melanggar jam operasional yang menangani itu dari pihak Polresta Jambi.

"Kalau satgas batubara yang mendapati pelanggaran itu Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, ini kita yang tangani," jelasnya.

Lebih lanjut, lima unit mobil truk angkutan batubara yang dikandangkan itu terdiri dari perusahaan yakni BH 8046 YW dari PT Putra Mandiangin Utama dengan seberat 10.800 kilogram, BM 9412 QO dari PT Batu Hitam Sukses dari Bathin XXIV, BH Z 9381 TC dari PT Karya Bumi Baratama dari tambang Sarolangun.

Kemudian, BH 8847 SU DO dari PT Karua Bumi Baratama dari Sarolangun, dan BH 8621 YV masih dalam pendataan.

"Kepada sopir dan pemilik angkutan batubara maupun perusahaan tambang batubara, agar menaati peraturan yang sudah disepakati. Supaya tidak melanggar jam operasional maupun masuk dan melewati jalan Kota Jambi," ungkapnya.

Editor: Administrator

Terkini