JAMBI- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, hasil kesepakatan pada saat rapat bersama Forkopimda yang dipimpin oleh Gubernur Jambi Al Haris beberapa waktu lalu, mengurangi jumlah kuota angkutan batubara yang beroperasi di Jalan Nasional Provinsi Jambi.
Kata Dhafi, dari total 9.500 angkutan batubara yang boleh beroperasi hanya 4.000 angkutan batubara setiap malamnya.
"Setiap harinya itu hanya boleh 4.000 angkutan batubara yang boleh keluar dari mulut tambang," ujarnya, Rabu (1/2).
Nantinya, kata Dhafi, aturan pembatasan kuota angkutan batubara ini akan ada surat edaran atau Intruksi dari Gubernur Jambi.
Selain itu, untuk mengurai kemacetan angkutan di jalan Nasional, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi untuk menyediakan mobil derek atau alat berat di setiap lokasi jalan rusak.
"Kalau ada mobil derek atau alat berat, jika angkutan batubara yang patah as bisa cepat dipindahkan supaya tidak menimbulkan kemacetan panjang," katanya.
Kemudian, aturan pembatasan kuota angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi hanya berlaku hingga 14 bulan kedepan. "Itu menjelang selesainya pembangunan jalan khusus angkutan batubara," ungkapnya.