JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris bersama Ombudsman RI menyerahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Kota se-Provinsi Jambi.
Dari 11 Kabupaten Kota se-Provinsi Jambi yang menerima penghargaan ini, Kabupaten Merangin mendapatkan Zona Kuning dengan perolehan nilai 73,85. Sedangkan predikat paling baik atau tinggi berhasil diraih oleh Kabupaten Tebo dengan perolehan nilai 92,5.
Penyerahan penghargaan ini dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih didampingi oleh Gubernur Jambi Al Haris, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi. Berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Dilanjutkan dengan Kabupaten Batanghari berhasil meraih nilai 92.03, Kota Jambi 89.59, Tanjung Jabung Timur 87.43, Kerinci 87.31, Kota Sungai Penuh 86.05.
Sarolangun 84.38, Muaro Jambi 82.17, Bungo 80.41, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat berhasil meraih nilai 79.8
Bagi Kabupaten yang tadi masih masuk zona Kuning Al Haris minta untuk kedepannya pelayanan publiknya ditingkatkan.
\"Semakin hari tentu masyarakat semakin menuntut adanya rasa melayani dari pemerintah maka ombudsman hadir bagaimana ini mereka muncul untuk membuat standar dari pada kualitas pelayanan yang baik untuk masyarakat,\" bebernya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Mokhammad Najih, Ombudsman sendiri memiliki perwakilan ditingkat Provinsi Jambi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama untuk penyelesaian pengaduan dan administrasi.
Ia juga menjelaskan ombudsman juga memiliki tugas untuk mendampingi Kepala Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
\"Perwakilan Ombudsman bertugas untuk mendampingi kepala daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Pada tahun ini Provinsi Jambi luar biasa untuk ditingkat Provinsi, Provinsi Jambi masuk 7 besar sedangkan untuk tingkat Kabupaten Kota masuk 10 besar yaitu kabupaten Tebo,\" pungkasnya.