Rambu Larangan Parkir di Bahu Jalan Belum Terpasang, Aktivitas Angkutan Batubara Kembali Dihentikan

- Kamis, 16 Maret 2023 | 19:57 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi/ Dok/ Metrojambi.com
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi/ Dok/ Metrojambi.com

JAMBI- Terhitung sejak Sabtu (18/3) besok, aktivitas angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi akan kembali dihentikan sementara karena terdapat beberapa syarat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi belum terpenuhi. 
 
Syarat yang belum terpenuhi seperti belum terpasangnya rambu larangan parkir di bahu jalan. Selain itu, Jalan Nasional belum selesai diperbaiki dan pembentukan Satgas angkutan batubara yang belum dilaksanakan. 
 
"Tadi saya rapat bersama Kakorlantas dan Kementerian Perhubungan bahwa angkutan batubara boleh beraktivitas lagi kalau semua persyaratan terpenuhi," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Kamis (16/3). 
 
Dhafi menyampaikan, aktivitas angkutan batubara dihentikan sementara guna menghindari kemacetan di Jalan Nasional dan juga banyak komitmen yang belum terpenuhi oleh Pemprov Jambi. 
 
Salah satunya seperti pemasangan rambu dilarang parkir di bahu jalan. Hal ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. 
 
"Jika itu belum terpenuhi, gimana Polantas mau menindak. Dasarnya tidak ada, hanya bisa mengusir saja tanpa bisa menindak," ungkapnya. 
 
Dhafi menyampaikan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diberikan waktu satu minggu guna memasang rambu- rambu larangan parkir di bahu jalan menggunakan spanduk di tempat larangan kendaraan memarkir, sampai saat ini belum terpenuhi. 
 
"Permasalahannya itu rambu- rambu parkir yang belum permanen. Belum lagi masalah pemeriksaan tonase kendaraan angkutan batubara, ini tanggung jawab Dishub Provinsi Jambi, karena kebijakan melintasi Jalan Nasional tersebut adalah kewenangan mereka," pungkasnya. 

Editor: Administrator

Terkini

Pemkot Jambi Bantah PT RPSL Salahi Tata Ruang

Rabu, 7 Juni 2023 | 08:37 WIB