METROJAMBI.COM- Sejumlah warga Provinsi Jambi dikabarkan ditahan di Malaysia, karena terlibat dalam judi online.
Kepala Kantor Kemenkumham Jambi Tholib mengatakan, setelah mendapatkan informasi itu sebelum bulan Ramadhan atau sekitar 2 bulan yang lalu pihak PDRM melakukan penggrebekan lokasi yang diduga sebagai tempat aktivitas judi online.
"Dari penggrebekan itu diamankan sekitar 30 warga negara Indonesia terdiri dari 25 laki- laki dan lima permpuan," ujarnya, Rabu (24/5).
Baca Juga: Wagub Ajak Orang Tua Berikan Pendidikan Terbaik Bagi Anak
Lalu, dari 30 WNI itu berdasarkan data paspor terdapat 16 WNI kelahiran Jambi yang semuanya laki-laki.
"Sementara sisanya, 14 orang itu kelahiran di luar Jambi," katanya.
Tholib mengatakan, dari 30 data paspor itu tidak ditemukan paspor terbitan dari Imigrasi Jambi.
Baca Juga: Lima Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2023-2028 Resmi Dilantik, Ini Ketuanya
"Semuanya, paspor itu dibuat di luar wilayah Jambi, sebagian besar di Jakarta Timur," sebutnya.
Tholib menyampaikan, saat ini kasus itu telah sampai pada proses pengadilan di Kuala Lumpur terhadap 30 orang WNI itu.
"Dimana mereka ditempatkan di rumah perlindungan di Malaysia," katanya.
Apabila paspor itu dibuat di Jambi, kata Tholib, pihaknya ingin melihat bahwa proses pembuatan paspor itu sesuai prosedur atau tidak.
"Tapi karena memang tidak di buat di Jambi, jadi kami tidak punya kewenangan untuk mencari informasi lebih lanjut. Mereka sebagai saksi," kata Tholib.
Artikel Terkait
Inilah 3 Mitos Terkait Orang Rimba
Masa Tugas Pj Bupati Muarojambi Diperpanjang, Robinson Berharap Bachyuni Deliansyah Tetap Konsisten
Banyak Kepala Daerah Dikabarkan Nyaleg 2024, Pemprov Baru Terima Surat Pengunduran dari Walikota Jambi
Lima Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2023-2028 Resmi Dilantik, Ini Ketuanya
Wagub Ajak Orang Tua Berikan Pendidikan Terbaik Bagi Anak