METROJAMBI.COM- Sebanyak 16 warga Jambi ditahan di Malaysia karena terlibat kasus judi online.
16 warga Jambi yang terlibat kasus judi online itu saat ini ditahan di Rumah Perlindungan (Safe House) di Penang dan Malaka, Malaysia.
Diketahui, kasus yang menimpa 16 warga Jambi akibat judi online itu telah sampai pada proses pengadilan (Mahkamah) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga: 2 Fraksi DPR RI Tolak Wacana Kenaikan Gaji PNS pada 2024. Begini Alasannya...
Kepala Kantor Kemenkumham Jambi Tholib mengatakan, warga Jambi yang terlibat kasus itu diamankan di Kota Alor Setar, Malaysia.
Lalu, para warga Jambi yang digrebek karena diduga sebagai tempat aktivitas judi online.
Tholib menyampaikan, sebelum bulan Ramadhan atau sekitar 2 bulan yang lalu pihak PDRM melakukan penggrebekan lokasi yang diduga sebagai tempat aktivitas judi online.
Baca Juga: Warga Jambi Ditahan di Malaysia, Begini Penjelasan Kemenkumham Jambi
"Dari penggrebekan itu diamankan sekitar 30 warga negara Indonesia terdiri dari 25 laki- laki dan lima permpuan," ujarnya, Rabu (24/5).
Lalu, dari 30 WNI itu berdasarkan data paspor terdapat 16 WNI kelahiran Jambi yang semuanya laki-laki.
"Sementara sisanya, 14 orang itu kelahiran di luar Jambi," ungkapnya.
Baca Juga: Walikota Fasha Sebut Sosok Kartini Menginspirasi Wanita Indonesia
Artikel Terkait
Lima Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2023-2028 Resmi Dilantik, Ini Ketuanya
2 Fraksi DPR RI Tolak Wacana Kenaikan Gaji PNS pada 2024. Begini Alasannya...
Wagub Ajak Orang Tua Berikan Pendidikan Terbaik Bagi Anak
Walikota Fasha Sebut Sosok KartiniĀ Menginspirasi Wanita Indonesia
Warga Jambi Ditahan di Malaysia, Begini Penjelasan Kemenkumham Jambi