• Minggu, 24 September 2023

Ini Nama Kota Tempat Judi Online 16 Warga Jambi saat Diamankan di Malaysia

- Rabu, 24 Mei 2023 | 17:34 WIB
Kepala Kantor Kemenkumham Jambi Tholib (M Ichsan)
Kepala Kantor Kemenkumham Jambi Tholib (M Ichsan)

METROJAMBI.COM- Sebanyak 16 warga Jambi ditahan di Malaysia karena terlibat kasus judi online.

16 warga Jambi yang terlibat kasus judi online itu saat ini ditahan di Rumah Perlindungan (Safe House) di Penang dan Malaka, Malaysia.

Diketahui, kasus yang menimpa 16 warga Jambi akibat judi online itu telah sampai pada proses pengadilan (Mahkamah) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga: 2 Fraksi DPR RI Tolak Wacana Kenaikan Gaji PNS pada 2024. Begini Alasannya...

Kepala Kantor Kemenkumham Jambi Tholib mengatakan, warga Jambi yang terlibat kasus itu diamankan di Kota Alor Setar, Malaysia.

Lalu, para warga Jambi yang digrebek karena diduga sebagai tempat aktivitas judi online.

Tholib menyampaikan, sebelum bulan Ramadhan atau sekitar 2 bulan yang lalu pihak PDRM melakukan penggrebekan lokasi yang diduga sebagai tempat aktivitas judi online.

Baca Juga: Warga Jambi Ditahan di Malaysia, Begini Penjelasan Kemenkumham Jambi

"Dari penggrebekan itu diamankan sekitar 30 warga negara Indonesia terdiri dari 25 laki- laki dan lima permpuan," ujarnya, Rabu (24/5).

Lalu, dari 30 WNI itu berdasarkan data paspor terdapat 16 WNI kelahiran Jambi yang semuanya laki-laki.

"Sementara sisanya, 14 orang itu kelahiran di luar Jambi," ungkapnya. 

Baca Juga: Walikota Fasha Sebut Sosok Kartini  Menginspirasi Wanita Indonesia

Editor: M Ichsan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X