METROJAMBI.COM - Kabar gembira bagi Anda yang akan mengikuti rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan periode 2023-2028.
Pendaftaran seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mulai dibuka pada 29 Mei - 7 Juni 2023 nanti.
Bagi Anda yang akan mendaftar silakan cek dulu persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 sebagai berikut:
Baca Juga: XL Axiata Hadirkan XL Satu Biz, Berikan Akses Internet Cepat Bagi Pelaku UKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
3. Setia pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Baca Juga: Manchester United Kunci Tiket Liga Champions, Musim Depan Liverpool Main di Liga Eropa
4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
Baca Juga: Gempa 4.3 Magnitudo Guncang Wilayah Pariaman Sumatera Barat Pagi Ini
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Artikel Terkait
Teken MoU dengan Bawaslu, Polda Jambi Siap Sukseskan Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Sarolangun Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan Kordiv SDM dan Organisasi
Mundur Dari Bawaslu Sarolangun, Edi Martono Ternyata Nyaleg
Bawaslu Memanggil! Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Telah Dibuka. Buruan Daftar!
19 Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Tes CAT, Timsel : Hasil Langsung Dikirim ke Bawaslu RI