METROJAMBI.COM- Sulaiman, Wakil Bupati Rokan Hilir, Riau diamankan oleh pihak Kepolisian Polda Riau bersama wanita bukan istri di sebuah kamar Hotel.
Dirangkum dari berbagai sumber, pihak Kepolisian Polda Riau itu menyebut bahwa wanita bukan istri yang bersama Wakil Bupati di dalam sebuah kamar Hotel adalah anak buah Wakil Bupati Rokan Hilir.
Wanita bukan istri yang bersama Wakil Bupati Rokan Hilir di dalam sebuah kamar Hotel di Pekanbaru itu menjabat sebagai Kabid Pengendalian dan Penerimaan di Dinas Pendapatan Daerah Rokan Hilir berinisial DRS.
Baca Juga: Wakil Bupati Digrebek saat Bersama Wanita Bukan Istri, Begini Tanggapan Bupati Rokan Hilir
Pihak Kepolisian Polda Riau itu berkata kalau anggotanya tidak sengaja memergoki keduanya di dalam sebuah kamar Hotel di Pekanbaru.
Saat itu pihak Kepolisian Polda Riau tengah melakukan patroli kenakalan remaja dan penyakit masyarakat.
Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman diamankan oleh pihak Kepolisian Polda Riau itu, pada Kamis 25 Mei 2023 malam.
Baca Juga: Pemilik Sertifikat dari Tahun 1984 Kalah di Pengadilan, Putusan Hakim PN Sungai Penuh Dipertanyakan
Lalu, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, dua hari yang lalu memerintahkan Wakil Bupati Rokan Hilir ke Jakarta.
Bupati Rokan Hilir memerintahkan Wakil Bupati Rokan Hilir ke Jakarta guna mengurus terkait perbatasan daerah dan kabupaten.
Bupati Rokan Hilir itu mengaku belum mengetahui bahwa Wakil Bupati Rokan Hilir digrebek bersama wanita bukan istri di salah satu hotel.
Baca Juga: Jenazah Jamaah Haji Asal Demak Jawa Tengah yang Meninggal di Madinah Disholatkan di Masjid Nabawi
Saat ini pihak Kepolisian Polda Riau masih terus mendalami, dan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Artikel Terkait
Pimpin Olahraga Bersama, Ini Pesan Danrem 042/Gapu, Kepada Personil Yon Raider 142/KJ
Contoh Kalimat Sederhana dalam Bahasa Rimba. Kapan Ada Kursus Bahasa Rimba?
Begini Cara Orang Rimba Berbagi Tugas. Laki-Laki Berburu, Perempuannya Melakukan Ini...
Jenazah Jamaah Haji Asal Demak Jawa Tengah yang Meninggal di Madinah Disholatkan di Masjid Nabawi
Pemilik Sertifikat dari Tahun 1984 Kalah di Pengadilan, Putusan Hakim PN Sungai Penuh Dipertanyakan