• Sabtu, 30 September 2023

Diingatkan Soal Risiko Bisnis dengan PT SNP, Yunsak El Halcon Saat Dirut Bank Jambi Pernah Bantah Auditor BPK

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 19:26 WIB
Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon yang ditetapkan jaksa sebagai tersangka korupsi. (bankjambi.co.id)
Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon yang ditetapkan jaksa sebagai tersangka korupsi. (bankjambi.co.id)

METROJAMBI.COM – Jauh sebelum kasus korupsi Bank Jambi mencuat ke permukaan, Yunsak El Halcon, mantan dirut Bank Jambi, pernah membantah temuan-temuan BPK.

Waktu itu, BPK Perwakilan Jambi melakukan audit kinerja Bank Jambi yang berada di bawah naungan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi tersebut.

Pemeriksaan BPK dilakukan pada 10 Agustus 2020 hingga 30 November 2020. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Jambi dirilis pada 22 Desember 2020. Saat itu El Halcon dirut Bank Jambi.

Baca Juga: Sudah 20 Ribu Jamah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Arab Saudi

Dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang didapat Metrojambi.com, waktu itu jumlah saham pemerintah dan pihak lain di Bank Jambi sebanyak Rp 757.270.500.000.

Pemegang saham terbesar adalah Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak 173.364 lembar saham atau Rp 173.364.000.000.

Temuan BPK
Pada halaman 77 dokumen LHP itu, BPK mengungkap sejumlah temuan yang mengarah kepada risiko berbisnis dengan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.

Baca Juga: Benjo, Eks Personel Teamlo yang Humoris Itu Telah Pergi untuk Selamanya...

BPK menyebutkan bahwa, transaksi pembelian dan penjualan medium term notes (MTN) PT SNP pada 2017 dan 2018 tidak didahului penetapan limit counterpart dan/atau pemberian credit line kepada PT SNP.

BPK merinci pembelian dan penjualan MTN PT SNP pada Tahun 2017 dan 2018.

Pembelian MTN PT SPN pada 13 Februari 2017 sebesar Rp 100 miliar dan pembelian pada 27 Februari 2017 sebesar Rp 50 miliar.

Baca Juga: Buka Raimuna Daerah 2023, Ini Pesan Al Haris untuk Pramuka Jambi

Pembelian MTN itu mengacu pada Peraturan Direksi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penempatan Dana dan Surat-Surat Berharga.

Hanya saja, menurut BPK, belum ada ketentuan terkait penetapan Limit Counterpart dan Credit Line.

Pada 27 September 2017, ada transaksi pembelian MTN sebesar Rp 32 miliar.

Halaman:

Editor: Joni Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

APBDP 2023 Disahkan, Ini Pesan DPRD untuk Pemprov Jambi

Jumat, 29 September 2023 | 14:42 WIB
X