• Minggu, 24 September 2023

Berapa Besar Gaji PPPK 2023? Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

- Minggu, 28 Mei 2023 | 17:10 WIB
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga bakal menerima sejumlah tunjangan (instagram @bkngoidofficial)
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga bakal menerima sejumlah tunjangan (instagram @bkngoidofficial)

METROJAMBI.COM - Menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata cukup menggiurkan.

Selain mendapatkan gaji pokok sesuai dengan golongan, PPPK juga akan menerima sejumlah tunjangan yang akan dibayarkan oleh pemerintah.

Pemberian gaji kepada PPPK telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022.

Baca Juga: Fasilitas Umum Taman Putri Pinang Masak di RTH Eks Pasar Angso Duo Hilang Dicuri

Perpres ini membedakan gaji PPPK menjadi 17 golongan.

Adapun besaran jumlah gaji yang akan diterima oleh seorang PPPK pada tahun 2023 akan tergantung pada berapa tahun pengalaman kerja yang dimilikinya.

Berikut ini adalah rincian lengkap besaran jumlah gaji PPPK berdasarkan golongan untuk masa kerja minimal-masa kerja maksimal:

Baca Juga: Resmikan Wisata BUMDes di Keluru, Bupati Adirozal Sebut Satu Kecamatan Sudah Ada Tujuh Desa Wisata

 

 

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Pasca Dipanggil DPP PDIP, Gibran Rakabuming Dampingi Puan Maharani Berkunjung ke Solo

Namun, selain mendapatkan gaji pokok, Perpres Nomor 98 Tahun 2022 juga menyebutkan bahwa PPPK akan menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.

Adapun jenis tunjangan yang bakal diterima oleh seorang PPPK antara lain:

1. Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga, seperti istri/suami dan anak-anak yang masih menjadi tanggungan.

Halaman:

Editor: Herma Yulis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X