METROJAMBI.COM - Saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sedang menunggu jadwal pencairan gaji ke- 13 yang rencananya akan dibayarkan oleh pemerintah pada bulan Juni nanti.
Pembayaran gaji ke- 13 ditunggu-tunggu untuk membantu meringankan biaya pendidikan anak-anak karena pencairannya berdekatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Lantas bagaimana dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apakah mereka juga akan menerima gaji ke-13 seperti PNS dan pensiunan?
Baca Juga: Disdikbud Sarolangun Antisipasi Penumpukan Siswa Baru, Banyak Sekolah Negeri Sepi Murid
Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Menuju SPDN Tanjung Jabung Timur, Rusak Parah
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa PPPK Golongan V-IX juga akan menerima gaji ke-13.
Pembayaran gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX terdiri dari beberapa komponen, seperti tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Besaran jumlah gaji ke-13 PPPK akan berbeda-beda tergantung pada golongan, Masa Kerja Golongan (MKG), pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan masing-masing PPPK.
Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Menuju SPDN Tanjung Jabung Timur, Rusak Parah
Baca Juga: Daftar Wakil Indonesia di Thailand Open 2023, Tak Ada Nama Jonathan Christie
Perbedaan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 berdasarkan golongan dan MKG.
Selain itu, besaran gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX juga akan ditentukan berdasarkan gaji pokok yang diterima dan MKG masing-masing PPPK.***
Artikel Terkait
Horeee! Pemerintah Provinsi JambiĀ Ajukan Penambahan PPPK ke Pemerintah Pusat
Berapa Besar Gaji PPPK 2023? Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima
Pemprov Jambi Ajukan 1.000 PPPK, DPRD: Kalau Disubsidi Pemerintah Pusat, Rekrut Sebanyak-banyaknya
Horee... Rekrutmen CPNS dan PPPK Segera Diumumkan oleh Pemerintah
Beritakan Pemprov Jambi Ajukan 1.000 PPPK, Ini Link Baca Epaper Harian Pagi Metro Jambi