• Sabtu, 30 September 2023

Apakah PPPK akan Menerima Gaji ke-13? Berikut Penjelasannya...

- Senin, 29 Mei 2023 | 15:47 WIB
Pencairan gaji ke- 13 sedang dinantikan oleh PNS, pensiunan dan PPPK (ilustrasi: pexels.com/Robert Lens)
Pencairan gaji ke- 13 sedang dinantikan oleh PNS, pensiunan dan PPPK (ilustrasi: pexels.com/Robert Lens)

METROJAMBI.COM - Saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sedang menunggu jadwal pencairan gaji ke- 13 yang rencananya akan dibayarkan oleh pemerintah pada bulan Juni nanti.

Pembayaran gaji ke- 13 ditunggu-tunggu untuk membantu meringankan biaya pendidikan anak-anak karena pencairannya berdekatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Lantas bagaimana dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apakah mereka juga akan menerima gaji ke-13 seperti PNS dan pensiunan?

Baca Juga: Disdikbud Sarolangun Antisipasi Penumpukan Siswa Baru, Banyak Sekolah Negeri Sepi Murid

Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Menuju SPDN Tanjung Jabung Timur, Rusak Parah

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa PPPK Golongan V-IX juga akan menerima gaji ke-13.

Pembayaran gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX terdiri dari beberapa komponen, seperti tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Besaran jumlah gaji ke-13 PPPK akan berbeda-beda tergantung pada golongan, Masa Kerja Golongan (MKG), pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan masing-masing PPPK.

Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Menuju SPDN Tanjung Jabung Timur, Rusak Parah

Baca Juga: Daftar Wakil Indonesia di Thailand Open 2023, Tak Ada Nama Jonathan Christie

Perbedaan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 berdasarkan golongan dan MKG.

Selain itu, besaran gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX juga akan ditentukan berdasarkan gaji pokok yang diterima dan MKG masing-masing PPPK.***

Editor: Herma Yulis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BMKG Catat Jumlah Titik Panas di Jambi Mencapai 1.819

Sabtu, 30 September 2023 | 09:50 WIB

APBDP 2023 Disahkan, Ini Pesan DPRD untuk Pemprov Jambi

Jumat, 29 September 2023 | 14:42 WIB
X