METROJAMBI.COM - Pendaftaran seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 hari ini, Senin 29 Mei 2023 resmi dibuka.
Pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ini terhitung mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2023.
Dikutip dari poster yang dipost di akun instagram @bawasluri untuk informasi selengkapnya dapat mengunjungi website Bawaslu atau media sosial Bawaslu Provinsi setempat.
Baca Juga: Semarakkan Peringatan Hari Lahir Pancasila, Berikut Link Twibbon Gratis yang Bisa Digunakan...
"Ayo daftar segera dan bergabung menjadi pengawas pemilu!!!" tulisnya.
Bagi siapa saja yang berminat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028, berikut syarat=syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
3. Setia pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
Baca Juga: Mario Dandy Terciduk Netizen Bisa Buka Pasang Borgol, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
Artikel Terkait
Bawaslu Memanggil! Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Telah Dibuka. Buruan Daftar!
19 Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Tes CAT, Timsel : Hasil Langsung Dikirim ke Bawaslu RI
Beredar SK Kepengurusan Partai NasDem Tanjabbar Diketuai Hairan, Ini Kata Kesbangpol Hingga Bawaslu
Rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028, Ini Persyaratannya!