METROJAMBI.COM - .Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo mengatakan, sepanjang tahun 2023 Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi sebanyak 22 SPBU di wilayah Sumbagsel
Dianntaranya 10 di wilayah Jambi, 7 di wilayah Sumsel, 3 di wilayah Bangka Belitung dan 2 di wilayah Lampung yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Salah satu sanksi yang diberikan berupa skorsing penyaluran BBM Subsidi JBT dan JBKP yang tentunya berdampak pada omzet penyalur.
Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan.
Pihaknya sangat mengapresiasi masyarakat serta seluruh stakeholder yang telah mendukung Program Subsidi Tepat.
Ia mengatakan melalui program subsidi tepat tersebut, penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih termonitor dan mencegah adanya kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan.
"Sehingga BBM bersubsidi tersalurkan bagi masyarakat yang memang berhak," ujarnya.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pertamina terus mendorong agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel terus berkomitmen untuk menjaga penyaluran BBM subsidi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Upaya yang dilakukan yakni melalui program subsidi tepat.
Selain itu, bagi masyarakat yang kesulitan untuk mendaftar secara mandiri, kami menyiagakan petugas di SPBU agar bisa membantu sebagai bentuk pelayanan ekstra kepada pelanggan.
"Selain berkoordinasi dengan Stakeholder terkait dan Penegak Hukum, Pertamina meminta dukungan masyarakat agar dapat ikut berperan aktif untuk membantu melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan," jelasnya