Tak Miliki SIM dan STNK, Lima Sopir Angkutan Batubara Ditindak

- Kamis, 1 Juni 2023 | 22:13 WIB
Aktivitas angkutan batubara di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi (Loadry Apryaldo)
Aktivitas angkutan batubara di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi (Loadry Apryaldo)

METROJAMBI.COM - Pasca Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menghentikan operasional angkutan batubara selama empat hari sejak, Kamis 25 Mei 2023 kemarin yang melalui ruas jalan nasional di daerah setempat.

Kini Ditlantas Polda Jambi telah membuka kembali operasional angkutan batubara sejak, Senin 29 Mei 2023 lalu.

Dibukanya kembali operasional batubara ini, mengingat setelah adanya komitmen tertulis para transportir terkait berbagai aturan yang sudah di terapkan terhadap angkutan komoditas itu.

Baca Juga: 1.899 Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi Mulai Bergerak dari Madinah ke Makkah

Perwira Pengendali (Padal) Pos Pantau BBC Muara Bulian Ipda Vovo Imam Harianto menyebutkan, setelah dibukanya kembali operasional angkutan batubara, sejauh ini pihaknya telah melakukan penindakan terhadap lima sopir truk angkutan batubara yang melanggar kembali aturan yang sebelumnya sudah ditetapkan. 

"Sejauh ini kita sudah melakukan penindakan terhadap lima sopir angkutan batubara. Penindakan ini, khususnya bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM dan juga STNK," katanya, Kamis (1/6).

Vovo mengatakan, hingga memasuki hari keempat ini, pihaknya belum menemukan pelanggaran terkait dengan muatan melebihi batas maksimal (tonase) terhadap transportir angkutan batubara.

Baca Juga: Perlu Diketahui Jamaah Haji, Ini Tarif Sewa Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram

“Kita belum menemukan angkutan batubara yang melebihi batas tonase. Hanya saja baru menindak terhadap pengemudi yang melanggar aturan,” ujarnya.

Terkait lalu lintas, kata Vovo, kondisi arus lalu lintas di jalan lintas Sumatera Muarabulian-Jambi, tepatnya di simpang empat BBC, masih terbilang cukup padat.

“Untuk kondisi arus lalulintas di Simpang BBC Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari saat ini cukup terlihat padat yang didominasi oleh truk angkutan batubara,” tuturnya.

Baca Juga: Maknai Nilai Pancasila, Pj Bupati Sarolangun Minta ASN Jaga Integritas dan Profesional

Untuk mengurai kemacetan, sebelumnya Ditlantas Polda Jambi mengganti jadwal operasional angkutan batubara didaerah tersebut. Bagi angkutan batu bara dari Kabupaten Sarolangun dan Tebo diperbolehkan bergerak mulai pukul 19.00 WIB.

Sementara di wilayah Kabupaten Batanghari, juga termasuk yang berada di kantung parkir, diizinkan bergerak mulai pukul 20.00 WIB. Kemudian, angkutan batubara dari Muaro Jambi diizinkan bergerak mulai pukul 21.00 WIB.

Editor: M Ichsan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BMKG Catat Jumlah Titik Panas di Jambi Mencapai 1.819

Sabtu, 30 September 2023 | 09:50 WIB
X