METROJAMBI.COM- Sebanyak 23 Narapidana beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Jambi menerima remisi.
Sebanyak 23 Narapidana yang mendapatkan remisi ini khusus hari Raya Waisak tahun 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengatakan, 23 Narapidana itu seluruhnya menerima remisi khusus RK 1.
Baca Juga: Enam Jamaah Haji Tanjung Jabung Barat Pakai Kursi Roda, Satu Jamaah Tunda Keberangkatan
"Seluruhnya remisi RK 1, tidak ada yang remisi RK 2," ujarnya, Senin (5/6).
Remisi ini, kata dia, merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi, kata dia, khusus hari Raya Waisak kepada Narapidana dan anak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-879.PK.05.04, PAS-880.PK.05.04 dan PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 04 Juni 2023.
Baca Juga: Yayasan ASRi Buka Kesempatan Menjadi Human Resource Manager, Ayo Buruan...
Lalu, untuk remisi khusus 15 hari sebanyak 1 orang, remisi 1 bulan 19 orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang.
"Kami harap, pemberian remisi ini dapat memotivasi Narapidana untuk memperbaiki diri. Sehingga jadi warga yang produktif selama dan setelah menjalani pidana," ungkapnya.
Artikel Terkait
Universitas Amikom Yogyakarta Berikan Beasiswa Kepada Calon Mahasiswa Baru, Ini Jalur- Jalurnya
Diduga Angkut Minyak Ilegal, Mobil Tangki Industri dan Sopir Diamankan Polisi, Tujuannya Kesini
Yayasan ASRi Buka Kesempatan Menjadi Human Resource Manager, Ayo Buruan...
Polisikan Fadiyah Alkaff, Kabag Hukum Kota Jambi Gempa Awaljon Tidak Tahu Cucu Nenek Hapsah Masih SMP
Enam Jamaah Haji Tanjung JabungĀ Barat Pakai Kursi Roda, Satu Jamaah Tunda Keberangkatan