• Selasa, 26 September 2023

PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK, dan SLB Dilaksanakan dalam Dua Tahap

- Senin, 5 Juni 2023 | 21:31 WIB
PPDB Jabar untuk SMA dan SMK (instagram @disdikjabar)
PPDB Jabar untuk SMA dan SMK (instagram @disdikjabar)

METROJAMBI.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) tahap I tahun 2023 akan dibuka Selasa (6/6/2023), dengan membuka jalur Rapor dan Prestasi.

Jalur ini merupakan salah satu opsi yang tersedia bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang ingin melanjutkan pendidikan di tingkat SMA dan SMK.

Terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui oleh CPDB yang akan mengikuti PPDB Jabar 2023.

Baca Juga: Tegas, Ada Bukti Menag Yaqut Akan Langsung Pulangkan Petugas Haji yang Tidak Berintegritas

PPDB Jabar 2023 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB dilaksanakan dalam dua tahap, tahap pertama berlangsung dari tanggal 6 hingga 10 Juni 2023, sementara tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 26 hingga 28 Juni dan 30 Juni 2023.

Tak hanya membuka jalur Prestasi (Nilai Rapor dan Kejuaraan), PPDB Jabar 2023 jenjang SMA juga membuka jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas.

Sementara untuk jenjang SMK, terdapat Jalur Afirmasi, Prioritas Terdekat, Perpindahan Tugas, Prestasi Kejuaraan, dan Persiapan Kelas Industri.

Baca Juga: 12 Tahun Menabung, Buruh Sadap Karet Ini Akhirnya Bisa Naik Haji

Berdasarkan informasi dari https://ppdb.jabarprov.go.id/. berikut ini sejumlah kriteria, kuota, kriteria prestasi kejuaraan, dan jumlah sekolah yang dapat dipilih dalam PPDB Jabar 2023.

Kriteria Jalur Prestasi Kejuaraan PPDB Jabar 2023

Merujuk pada pencapaian kejuaraan dalam berbagai bidang, terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama.

Baca Juga: Netizen Ngamuk, Keluhkan Banyak Calo di Penjualan Tiket Timnas Indonesia Vs Timnas Argentina di Twitter

Diutamakan prestasi yang berjenjang dari cabang/ bidang kejuaraan yang diperoleh.

Prestasi harus diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat, dengan batas waktu maksimal lima tahun terakhir atau paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB.

Kejuaraan harus diselenggarakan instansi pada tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi tersebut.

Halaman:

Editor: Herma Yulis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X