METROJAMBI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi angkat bicara terkait status Gempa Awaljon Putra sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Kabag Hukum Pemkot Jambi ini melaporkan Fadyah Alkaff ke Polda Jambi. Laporan atas dugaan SARA atau ujaran kebencian terhadap Pemkot dan Walikota Jambi.
Asintel Kejati Jambi, Nophy T. Suoth menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan Gempa Awaljon tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan secara kedinasan.
Baca Juga: 5 Pejabat Fungsional Dilantik dan Diambil Sumpah, Ini Harapan Kepala Kantor Bea Cukai Jambi
Nophy T. Suoth menjelaskan bahwa terhitung sejak dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi 3 Februari 2023, Gempa tidak lagi menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Jambi.
"Yang bersangkutan sebelum dilantik sudah diberhentikan dari jabatan Kasi Datun Kejari Jambi berdasarkan putusan Jaksa Agung 6 Februari 2023," jelas Asintel.
Oleh karena itu kata Asintel, tindakan yang dilakukan Gempa adalah sebagai kabag hukum Pemkot Jambi.
Baca Juga: Info Loker Terbaru: YLBHI Buka Lowongan Kerja untuk Staf Administrasi Kantor
"Semua pelaksanaan tugas tidak lagi dalam kapasitas sebagai jaksa, tapi sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi yang bertanggung kepada Walikota Jambi," tegasnya.
Sehingga dia meminta apa yang dilakukan Gempa selaku Kabag Hukum Pemkot tidak dikaitkan dengan kejaksaan. "Kami juga berharap ini diselesaikan dengan baik," katanya.
Artikel Terkait
Babak Baru Kasus Fadiyah Alkaff Cucu Nenek Hapsah: Dipolisikan Pemkot Jambi, Jadi Atensi Mahfud Md
Ditemani Ibu Kandung, Fadiyah Alkaff Cucu Nenek Hapsah Datangi UPTD Perlindungan Anak Provinsi Jambi
Polisikan Fadiyah Alkaff, Kabag Hukum Kota Jambi Gempa Awaljon Tidak Tahu Cucu Nenek Hapsah Masih SMP
Gempa Awaljon Rincikan Tuntutan Keluarga Nenek Hapsah Hingga Rp 1,3 Miliar. Maafkan Fadiyah Alkaff, Namun...
Mahfud Md: Dampingi Fadiyah Alkaff, Kementerian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Diharapkan Turun ke Jambi