• Minggu, 24 September 2023

Kejati Jambi Angkat Bicara, Sebut Gempa Awaljon Bekerja Sebagai Kabag Hukum Tidak Ada Kaitan dengan Kejaksaan

- Selasa, 6 Juni 2023 | 11:32 WIB
Nophy T. Suoth, Asintel didampingi Kasi Penkum Lexy Fatharany. (Metrojambi.com)
Nophy T. Suoth, Asintel didampingi Kasi Penkum Lexy Fatharany. (Metrojambi.com)

METROJAMBI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi angkat bicara terkait status Gempa Awaljon Putra sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

Kabag Hukum Pemkot Jambi ini melaporkan Fadyah Alkaff ke Polda Jambi. Laporan atas dugaan SARA atau ujaran kebencian terhadap Pemkot dan Walikota Jambi.

Asintel Kejati Jambi, Nophy T. Suoth menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan Gempa Awaljon tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan secara kedinasan.

Baca Juga: 5 Pejabat Fungsional Dilantik dan Diambil Sumpah, Ini Harapan Kepala Kantor Bea Cukai Jambi

Nophy T. Suoth menjelaskan bahwa terhitung sejak dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi 3 Februari 2023, Gempa tidak lagi menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Jambi.

"Yang bersangkutan sebelum dilantik sudah diberhentikan dari jabatan Kasi Datun Kejari Jambi berdasarkan putusan Jaksa Agung 6 Februari 2023," jelas Asintel.

Oleh karena itu kata Asintel, tindakan yang dilakukan Gempa adalah sebagai kabag hukum Pemkot Jambi.

Baca Juga: Info Loker Terbaru: YLBHI Buka Lowongan Kerja untuk Staf Administrasi Kantor

"Semua pelaksanaan tugas tidak lagi dalam kapasitas sebagai jaksa, tapi sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi yang bertanggung kepada Walikota Jambi," tegasnya.

Sehingga dia meminta apa yang dilakukan Gempa selaku Kabag Hukum Pemkot tidak dikaitkan dengan kejaksaan. "Kami juga berharap ini diselesaikan dengan baik," katanya.

Editor: Sahrial

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X