METROJAMBI.COM - Beredar kabar bahwa PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) yang berkonflik dengan keluarga nenek Hapsah mengubah bidang usaha dari pembangkit listrik tenaga uap menjadi perusahaan kayu.
Kabar lain menyebutkan bahwa perusahaan yang berlokasi di Payoselincah itu beroperasi di dalam kawasan terbuka hijau sehingga menyalahi tata ruang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Teradu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi Yon Heri yang dihubungi pada Selasa (6/6/2023) memastikan dinasnya mengeluarkan izin untuk PT RPSL.
Baca Juga: Berikutnya, Debi Ceper! Polda Damaikan Pemkot Jambi dan Fadiyah Alkaff Lewat Restorative Justice
"NIB (nomor induk berusaha)," ujar Yon Heri singkat.
Ditanya lebih jauh soal dasar perizinan yang dikeluarkannya, dia tidak menjelaskan.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi Mahruzar memastikan bahwa PT RPSL tidak didirikan di ruang terbuka hijau.
Baca Juga: Selesaikan Persoalan Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung, Pemprov Jambi Gandeng KPK
"Untuk lokasinya bukan di Ruang Terbuka Hijau," ujarnya.
Dalam sebuah peta yang didapat Metro Jambi, tampak lokasi pabrik PT RPSL berada di dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau.
Di dalam peta tertulis Perkumpulan Hijau, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kajian dan pelestarian lingkungan.