• Sabtu, 30 September 2023

Keppres Terbit, Ini Batas Pelunasan Bipih Kuota Tambahan Jamaah Haji

- Rabu, 7 Juni 2023 | 20:53 WIB
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag Saiful Mujab
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag Saiful Mujab

 

METROJAMBI.COM- Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota jamaah haji dari Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah.

Untuk pelunasan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan sudah ada regulasi.yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” kata Saiful Mujab di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Dia mengatakan pada pelunasan ini, juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jamaah haji cadangan.

"Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan" katanya seperti dikutif dari laman kemenag.go.id.

Sementara itu, jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama.

Editor: Amril Hidayat

Tags

Terkini

APBDP 2023 Disahkan, Ini Pesan DPRD untuk Pemprov Jambi

Jumat, 29 September 2023 | 14:42 WIB
X