METROJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi menyediakan anggaran sebesar Rp.48 Miliar untuk membayar gaji ke 13 pegawai Pemerintah Provinsi Jambi.
Agus Pirngadi selaku kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi mengatakan gaji ke 13 untuk ASN Pemerintah Provinsi Jambi sudah dapat dicairkan sekarang.
"Gaji 13 jadwal pencairannya bisa di mulai Minggu ini sesuai SPM yang diajukan oleh OPD masing-masing," katanya, kepada Metrojambi.com, Kamis (8/6/2023).
Dia mengatakan, Pemprov Jambi sudah menyediakan dengan total anggaran bekisar Rp.48 miliar untuk PNS/CPNS, anggota DPRD dan Kdh/wakdh.
"P3K Pemprov belum ada, Pembayaran gajinya," katanya.
Dia menjelaskan, Jumlah anggaran tersebut diperuntukan untuk pembayaran gaji ke13 tidak termasuk TPP ASN.
Kata dia untuk TPP masih dalam perhitungan bisa di bayar atau belum sesuai kemampuan keuangan riil APBD.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Hambali mengatakan jumlah ASN Pemerintah Provinsi Jambi per 31 Mei 2023, sebanyak 10.208 orang.