• Minggu, 24 September 2023

Ini Nama-Nama yang Lulus  Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 , Klik Disini Untuk Melihat Linknya..

- Kamis, 8 Juni 2023 | 17:30 WIB
ilustrasi PPPK
ilustrasi PPPK

 

METROJAMBI.COM- Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022

Pengumuman hasil akhir seleksi ini dapat diakses pada laman kemenag.go.id. dan Kemenag SupperApps PUSAKA.

Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama.

" Bagi peserta yang dinyatakan lulus kami ucapkan selamat, dan tolong segera siapkan dokumen-dokumen pemberkasan,” Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, Kamis (8/6/2023) seperti dikutif dari laman kemenag.go.id.

Menurut Nizar, panitia seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.

Kata dia, jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing.

Nizar menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘P/L’ yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

"Untuk jadwal pengunggahan dokumen, akan diinfokan lebih lanjut," ujar Nurudin.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta. "Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandas Nurudin.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Halaman:

Editor: Amril Hidayat

Tags

Terkini

X