• Selasa, 26 September 2023

Sebagai Terlapor dan Pelapor, KPAI Pastikan Kondisi Siswi SMP di Kota Jambi Terjaga

- Kamis, 8 Juni 2023 | 20:49 WIB
Tangkapan layar- Anggota KPAI Kawiyan (tengah) (M Ichsan)
Tangkapan layar- Anggota KPAI Kawiyan (tengah) (M Ichsan)

METROJAMBI.COM- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan koordinasi bersama pihak UPTD PPA Provinsi Jambi terkait kasus siswi SMP di Kota Jambi yang berinisial SFA.

"Jadi ini ada dua kasus yaitu SFA sebagai terlapor dan sebagai pelapor," ujar Anggota KPAI Kawiyan, Kamis (8/6).

Lalu, kata Kawiyan, kaitannya dengan siswi SMP di Kota Jambi sebagai pelapor, KPAI mengharapkan agar aparat hukum memproses kasus tersebut.

Baca Juga: Tips Sukses Tes Online RBB BUMN 2023, Ini Bocorannya dari FHCI.BUMN...

Perlu diketahui, siswi SMP di Kota Jambi atau SFA beberapa waktu lalu telah melaporkan komedian Debi Ceper di Mapolda Jambi.

Kemudian, kemarin Rabu 7 Juni 2023 Debi Ceper pun telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Debi Ceper diduga sosok di balik akun media sosial @debiceper23 dilaporkan ke Polda oleh Fadiyah karena diduga menuliskan komentar di media sosial yang terkesan merendahkan Fadiyah.

Baca Juga: Asyik Gaji 13 dan TPP PNS Sarolangun Cair, Ini Batas Waktu Pengajuannya

Akun diduga Debi Ceper @debiceper23 membuli siswi SMP itu di media sosial dengan menulis komentar yang tidak pantas ditujukan kepada anak di bawah umur.

"Memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, apa kesalahannya si terlapor itu. Karena ini adalah pelapor atau korban adalah anak," kata Kawiyan.

Anak tentu saja, kata Kawiyan, harus mendapatkan perlindungan dan juga harus dikawal agar dalam proses ini siswi SMP itu terbebas dari ancaman fisik maupun psikis serta siswi SMP itu tetap dilakukan pendampingan hukum.

Baca Juga: Tentukan Awal Zulhijah 1444 H Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat

Lebih lanjut, terkait siswi SMP itu sebagai terlapor, dan juga telah dilakukan perdamaian dengan cara Restoratif Justice.

"Untuk hal ini sudah damai dengan cara dilakukan Restoratif Justice. Sedangkan, Restoratif Justice itu adalah sebuah langkah supaya tidak diselesaikan jalur hukum karena siswi SMP ini masih anak- anak," terangnya.

Halaman:

Editor: M Ichsan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X