• Selasa, 26 September 2023

Kunjungi SFA, Ini Pesan yang Disampaikan KPAI

- Jumat, 9 Juni 2023 | 11:59 WIB
Komisioner KPAI mengunjungi siswi SMP berinisial SFA (tengah) Kamis (8/6) kemarin (Metrojambi.com/ M Ichsan)
Komisioner KPAI mengunjungi siswi SMP berinisial SFA (tengah) Kamis (8/6) kemarin (Metrojambi.com/ M Ichsan)

METROJAMBI.COM- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kamis 8 Juni 2023 kemarin mengunjungi siswi SMP di Kota Jambi yang berinisial SFA.

Pihak KPAI mengunjungi siswi SMP yang berinisial SFA itu di rumah neneknya di kawasan Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengatakan, pihaknya mengunjungi siswi SMP yang berinisial SFA itu guna memberi dukungan moril.

Baca Juga: Selain India, Kemendag Juga Akan Fasilitasi Ekspor Pinang ke Negara-Negara Ini

"Kita memberi dukungan moril kepada siswi SMP berinisial SFA yang baru saja berdamai dengan pihak Pemkot Jambi," ujarnya saat dikonfirmasi Metrojambi.com, Jumat (9/6).

Sebelum itu, kata Kawiyan, Pemkot Jambi melaporkan siswi SMP berinisial SFA ke Mapolda Jambi atas tuduhan pelanggaran UU ITE terkait dengan unggahannya di media sosial Tiktok.

Selain itu, KPAI juga berpesan kepada siswi SMP yang berinisial SFA itu agar tetap merawat kemampuannya dalam membuat konten video untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya.

Baca Juga: Kemendag Beri Respon dan Dukung Upaya Tanjung Jabung Timur Terobos Pasar Ekspor Pinang

Kawiyan mengatakan, siswi SMP yang berinisial SFA itu tetap memiliki keberanian untuk menyuarakan kebenaran, keadilan dan masalah lain yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga serta masyarakat karena hal itu dijamin oleh undang-undang.

Lalu, Komisioner KPAI Kawiyan itu pun mengutip Pasal 4 UU Tentang Perlindungan Anak.

Disampaikan Kawiyan, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan dan martabat kemanusiaan. Kemudian, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi PNS: Gaji 13 Sudah Cair, Pemerintah Sudah Siapkan 2 Tunjangan Lagi…

Lebih lanjut, hak anak untuk menyelesaikan pendapat juga merupakan salah satu dari 12 hak yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak yaitu setiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain.

Komisioner KPAI itu juga berpesan agar siswi SMP berinisial SFA memperhatikan rambu-rambu dalam mengeluarkan pendapat melalui media sosial karena ada pengaturan yaitu UU ITE.

Halaman:

Editor: M Ichsan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X