METROJAMBI.COM - Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca Juga: Motor Listrik Volta Dijual Murah Mulai Rp 10 Jutaan, Padahal Spek Jarak Tempuhnya Tembus 180 Km
"Pada 2024 pemerintah memutuskan 27 hari libur," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).
Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
Baca Juga: Ipad Mini Generasi 6, Ukurannya Mungil Tapi Punya Spesifikasi yang Gahar
Adapun rincian libur nasional yakni:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946