METROJAMBI.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana akan meningkatkan jumlah tunjangan profesi guru di Indonesia sejalan dengan pengesahan pagu anggaran tahun 2024.
Dalam rencana tersebut, terdapat peningkatan tunjangan profesi guru yang setara dengan gaji pokok mereka dikalikan dengan 12 bulan.
Selain itu, akan ada tambahan tunjangan sebesar Rp 250 ribu per bulan yang juga akan dihitung selama 12 bulan.
Baca Juga: Seorang Remaja Tenggelam di Sungai Batanghari, Temannya Sempat Mengira Hanya Pura-pura
Selanjutnya, ada tunjangan khusus yang setara dengan gaji pokok dan dikalikan dengan 12 bulan, namun yang akan menerima mencukupi persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Informasi ini berdasarkan Surat Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Nomor B/11091/AG.05.02/09/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 11 September 2023, yang berisi hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024.
Komisi X DPR RI mengumumkan bahwa Kemendikbudristek akan menerima alokasi anggaran sebesar Rp 98,98 triliun untuk tahun 2024.
Baca Juga: Resep Schotel Tahu Enak dan Lezat, Cemilan Sehat Mengandung Protein Cocok Dijadikan Bekal ke Sekolah
Kenaikan pagu anggaran ini diharapkan dapat membantu Kemendikbudristek untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara signifikan.
Komisi X DPR memberikan apresiasi atas keputusan Kemendikbudristek untuk mengalokasikan sebagian dari anggaran tahun 2024 untuk meningkatkan tunjangan profesi guru di Indonesia.
Ini merupakan langkah bersama antara Komisi X DPR dan Kemendikbudristek untuk meningkatkan kesejahteraan guru secara signifikan.
Baca Juga: Atasi Perlawanan Wakil Malaysia, Jonatan Christie Melaju ke Final Hong Kong Open 2023
Baca Juga: Kapolda Jambi Ajak Ribuan Mahasiswa Lawan Radikalisme
Artikel Terkait
Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Selengkapnya Gaji PNS Berdasarkan Golongan...
Ternyata Ini Alasannya Persentase Kenaikan Gaji Pensiunan Lebih Tinggi dari Gaji ASN, PNS, TNI, dan Polri
Wacana Single Salary PNS Mencuat, PNS akan Terima Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan Melekat
Jangan Salah Pilih, Kenali Perbedaan PNS dan PPPK Sebelum Mengikuti Rekrutmen CASN Tahun 2023
Kabar Gembira, Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri Bisa Mendatangkan 4 Dampak Positif...
Horee.. Tukin PNS Naik 2024, PPN/Bappenas Usulkan Penambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar